Berharap Untung dari Bisnis Ganja, Tiga Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Memang dia tidak tertangkap langsung, tapi pintu masuknya setelah polisi menangkap SS dan HR pada Senin (28/9/2020) di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Keduanya yang juga berstatus mahasiswa kemudian mengungkapkan fakta bahwa ganjanya diperoleh dari tersangka AB yang kemudian berhasil ditangkap di Kota Bandung. Dari mulut AB, keluar informasi jika dia membeli barang dari SV seharga Rp700.000/paket.
Tidak perlu waktu lama, akhirnya anggota Satnarkoba Polres Cimahi menangkap SV di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung. Petugas lalu menggeledah tempat kosnya dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.
"Saya baru tiga bulan jualan, modal Rp10 juta tapi baru dapat Rp4 juta. Biasanya jual ke kalangan mahasiswa," ucapnya sambil tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/10/2020).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tersangka ini menyasar kalangan mahasiswa di Cimahi, KBB, dan Kota Bandung.
Keduanya yang juga berstatus mahasiswa kemudian mengungkapkan fakta bahwa ganjanya diperoleh dari tersangka AB yang kemudian berhasil ditangkap di Kota Bandung. Dari mulut AB, keluar informasi jika dia membeli barang dari SV seharga Rp700.000/paket.
Tidak perlu waktu lama, akhirnya anggota Satnarkoba Polres Cimahi menangkap SV di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung. Petugas lalu menggeledah tempat kosnya dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.
"Saya baru tiga bulan jualan, modal Rp10 juta tapi baru dapat Rp4 juta. Biasanya jual ke kalangan mahasiswa," ucapnya sambil tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/10/2020).
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tersangka ini menyasar kalangan mahasiswa di Cimahi, KBB, dan Kota Bandung.
Lihat Juga :