Layani Pembeli Makan di Tempat, 4 Rumah Makan dan 8 Kafe Ditutup

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 15:55 WIB
loading...
Layani Pembeli Makan...
Satpol PP segel kafe dan rumah makan di Makasar, Jakarta Timur karena layani pembeli makan di tempat. Foto/Dok Satpol PP
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makasar bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Yustisi di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu yakni Jalan Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede dan Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , Kamis 1 Oktober 2020 malam.

Operasi tersebut menyasar kafe dan rumah makan yang masih melayani pembeli makan dan minum di tempat. Camat Makasar Kamal Alatas mengatakan, dalam operasi tersebut sebanyak empat rumah makan dan delapan kafe kopi terpaksa ditutup sementara.

"Kita tutup 3x24 jam karena masih menyediakan layanan makan dan minum di tempat," kata Kamal saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (2/10/2020). (Baca juga: Wahidin Minta Kasus Perusakan Musala dan Perobekan Alquran Tak Dibesar-besarkan )

Kamal menjelaskan, setiap pelanggar bakal menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub 80 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta para pelaku usaha mentaati semua ketentuan tersebut selama masa PSBB ketat berlangsung. "Disegel sesuai ketentuan, kalau masih tetap buka sebelum sanksi 3x24 berakhir kita kenakan denda," ujarnya. (Baca juga: Ini 15 Kriteria Hotel Tempat Isolasi Mandiri )

Meski masih mendapati rumah makan dan kafe kopi yang nekat melayani pembeli makan dan minum di tempat, namun secara keseluruhan para pelaku usaha di Kecamatan Makasar sudah mentaati protokol kesehatan.

"Ini hanya sebagian saja yang masih bandel, mayoritas pelaku usaha sudah mengerti, semoga dengan razia ini kesadaran masyarakat bisa bertamabah dan kasus Covid-19 bisa segera berakhir," harapnya. (Baca juga: 3.393 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel Selama PSBB Ketat )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
10 Rekomendasi Kafe...
10 Rekomendasi Kafe di Jakarta Timur, Pemandangan LRT hingga Sungai Ciliwung
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Rekomendasi
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved