Komplotan Pencuri Mobil di Tebo Diringkus, Penadah Ditembak karena Melawan
Selasa, 05 Mei 2020 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan pelaku ditangkap di tempat berbeda berawal dari penangkapan Alexander (33), Aldo Opran (24), dan Sanusi. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang mendapatkan informasi keberadaan para pelaku langsung bergerak, para pelaku saat itu berada di rumah Sanusi sedang ingin pesta narkoba jenis sabu di Desa Pelayang Bathin II, Kabupaten Bungo. Polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Awalnya, tiga orang pelaku yang diamankan sedang berada dirumah pelaku Sanusi, mereka saat itu ingin pesta narkoba. Dari situ, Tim Sultan langsung melakukan pengembangan tempat dijualnya mobil curian tersebut," terusnya.
Selanjutnya, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mengejar pelaku Husni Mubarak yang merupakan penadah semua kendaraan hasil curian pelaku Alexander (33). Pelaku Agusni Mubarak diamankan di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, serta mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Cary.
Saat Tim Sultan meminta menunjukan barang bukti lainnya, pelaku Husni Mubarak melawan dan berusaha lari dari pegangan anggota yang menjaganya. Setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali tidak juga didengarkan oleh pelaku, terpaksa Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri pelaku Husni Mubarak.
AKP M Riedho Syawaludin Taufan, SIK, menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara.
"Awalnya, tiga orang pelaku yang diamankan sedang berada dirumah pelaku Sanusi, mereka saat itu ingin pesta narkoba. Dari situ, Tim Sultan langsung melakukan pengembangan tempat dijualnya mobil curian tersebut," terusnya.
Selanjutnya, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mengejar pelaku Husni Mubarak yang merupakan penadah semua kendaraan hasil curian pelaku Alexander (33). Pelaku Agusni Mubarak diamankan di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, serta mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Cary.
Saat Tim Sultan meminta menunjukan barang bukti lainnya, pelaku Husni Mubarak melawan dan berusaha lari dari pegangan anggota yang menjaganya. Setelah diberikan tembakan peringatan tiga kali tidak juga didengarkan oleh pelaku, terpaksa Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri pelaku Husni Mubarak.
AKP M Riedho Syawaludin Taufan, SIK, menuturkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun Penjara.
(zil)
Lihat Juga :