Kapolda Sulut Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:43 WIB
loading...
Kapolda Sulut Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung
Kapolda Sulut Jelaskan Tata Cara Penggunaan Jalan Tol Manado-Bitung. Foto/Ist
A A A
MANADO - Kapolda Sulut Irjen Pol R.Z. Panca Putra mengedukasi aturan dan tata cara penggunaan jalan tol Manado-Bitung kepada para pengendara yang akan menggunakan jalan tol.

Kapolda kembali menegaskan, hingga dua minggu ke depan menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

“Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya saat menghadiri diresmikannya penggunaan tol sepanjang 26 kilometer oleh Plt Gubernur Sulut Agus Fatoni, Rabu (30/09/2020).

Dijelaskan Irjen Pol Panca Putra berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Antara lain, yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” terangnya.

Yang kedua tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam. “Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” kata Irjen Pol Panca Putra.

Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3. “Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” tegasnya.

Dirinya pun mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.

Ia meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan. “Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolahraga dan berjalan kaki,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian bersama TNI dan pengelola jalan tol telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Antara lain menyiapkan patroli-patroli setiap saat untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat selama dua minggu ke depan.

“Supaya tidak ada lagi yang naik sepeda, berolah raga atapun berhenti untuk berselfie di ruas jalan tol,” harapnya. (Baca juga: One Health, Sinergi Berbagai Pihak untuk Sulut Bebas Rabies)

Selama dua minggu ke depan, katanya, pihak kepolisian akan menyiapkan petugas di depan gerbang tol untuk melakukan edukasi terkait tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dua minggu ini waktu yang cukup untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dan mohon bantuan kepada rekan-rekan media massa untuk turut menginformasikan sejelas-jelasnya tentang tata cara penggunaan jalan tol kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu telah diresmikan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (29/09/2020) siang. (Baca juga: Rempah dan Ikan Nila Sulut Tembus Pasar Jepang, Eksportir: Terima Kasih Pak Olly)

Kemudian diresmikan penggunaannya tol sepanjang 26 kilometer tersebut oleh Plt Gubernur Sulut Agus Fatoni, Rabu (30/09/2020).
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)