Wanita Muda di Jambi Nekat Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil

Rabu, 15 April 2020 - 14:30 WIB
loading...
Wanita Muda di Jambi...
Seorang wanita muda di Jambi nekat menyembunyikan sabu-sabu di bodi mobilnya karena tergiur dijanjikan uang puluhan juta rupiah. Foto iNews TV/Adrianus S
A A A
JAMBI - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram sabu dengan menangkap seorang kurir wanita muda jaringan lembaga pemasyarakatan. MH alias RN (19) ditangkap di Komplek Perumahan Citra Raya City, Cluster Terace Hill, Blok A-06 Mendalo Darat, Kabupaten Muaro, Jambi. Wanita muda ini nekat menyembunyikan sabu-sabu di bodi mobilnya karena tergiur dijanjikan uang puluhan juta rupiah.
Wanita Muda di Jambi Nekat Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil

Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta menyebutkan,dari tangan wanita muda tersebut disita 39 paket besar sabu seberat 42 kilogram
Menurutnya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi harus membongkar bodi mobil pikap milik wanita muda kurir narkoba jenis sabu tersebut

“Ke 39 paket sabu tersebut didapat polisi setelah curiga terhadap mobil yang terpakir di rumah kontrakan pelaku. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut. Dimana sebelum menyita 42 kg sabu tersebut. Kita sempat menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan paket kecil sabu dan alam hisapnya yang dibuang pelaku di belakang rumahnya,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Rabu (15/4/2020).
Wanita Muda di Jambi Nekat Simpan 42 Kg Sabu di Bodi Mobil

Selain mengamankan 39 paket shabu tersebut, kata dia, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk transaski narkoba. “Tersangka diduga merupakan anggota jaringan antar provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jambi,” timpalnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan wanita muda tersebut telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis sabu jaringan narkoba antar provinsi dengan menerima upah awal sebesar Rp15 juta yang dijanjikan oleh pemilik barang terlarang tersebut.

“Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kini wanita muda kurir narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya wanita muda kurir barang terlarang tersebut akan terancam Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengah hukuman minimal 20 tahun penjara dan kurungan penjara seumur hidup,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Mardiono Buka Muscab...
Mardiono Buka Muscab Serentak PPP Jambi, Minta Kader Fokus Pemilu 2029
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved