Polda Jateng 5 Jam Periksa Wakil Ketua DPRD Tegal terkait Kasus Konser Dangdut
Rabu, 30 September 2020 - 21:27 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa penyidik Polda Jateng. Foto/INews/Kristadi
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus konser dangdut hajatan di tengah pandemi COVID-19, Rabu (30/9/2020). Dikutip dari INews.id, penyidik mencecar Wasmad dengan 56 pertanyaan selama kurang lebih 5 jam.
Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad tiba di Mapolda Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan hingga pukul tiga sore, penyidik mencecar 56 pertanyaan kepada tersangka Wasmad,” kata Dirreskrimum. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda )
Kombes Pol Wihastono mengemukakan, selain Wasmad, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 saksi. Tersangka Wasmad mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Ganjar: Hukum Juga Tegak ke Pejabat Publik )
“Proses berikutnya yaitu melakukan gelar internal terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian berkomunikasi dengan jaksa sebelum pelimpahan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Kombes Pol Wihastono. (BISA DIKLIK: Akan Ada Tersangka Lagi Kasus Dangdutan Tegal? Ini Penjelasan Kapolda Jateng )
Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad tiba di Mapolda Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan hingga pukul tiga sore, penyidik mencecar 56 pertanyaan kepada tersangka Wasmad,” kata Dirreskrimum. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih Polda )
Kombes Pol Wihastono mengemukakan, selain Wasmad, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 saksi. Tersangka Wasmad mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Ganjar: Hukum Juga Tegak ke Pejabat Publik )
“Proses berikutnya yaitu melakukan gelar internal terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian berkomunikasi dengan jaksa sebelum pelimpahan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Kombes Pol Wihastono. (BISA DIKLIK: Akan Ada Tersangka Lagi Kasus Dangdutan Tegal? Ini Penjelasan Kapolda Jateng )
Lihat Juga :