Bawaslu Rekrut 1.231 Pengawas TPS untuk Pilwalkot Solo
loading...
A
A
A
SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo hari ini mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) setempat.
Sebanyak 1.231 PTPS bakal direkrut yang nantinya satu orang ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, rekrutmen PTPS untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 di masing-masing wilayah TPS.
Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Kota Solo 3 Oktober 2020.
“Mekanisme perekrutan PTPS dilaksanakan menyusul adanya tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dalam beberapa waktu ke depan,” kata Budi Wahyono, Rabu (30/9/2020).
Setelah pengumuman pendaftaran PTPS hingga 3 Oktober 2020, selanjutnya tahap pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan mulai 3-15 Oktober 2020.
Proses rekrutment PTPS akan ditangani Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi.
Ia menyebutkan syarat menjadi PTPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
”Syarat minimal ijazah SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, hingga bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, masih menjadi kategori atau persyaratan untuk mendaftar PTPS,” terangnya.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara 5 tahun atau lebih juga menjadi salah satu diantara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah.
Sebanyak 1.231 PTPS bakal direkrut yang nantinya satu orang ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan, rekrutmen PTPS untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 di masing-masing wilayah TPS.
Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumumam pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Kota Solo 3 Oktober 2020.
“Mekanisme perekrutan PTPS dilaksanakan menyusul adanya tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dalam beberapa waktu ke depan,” kata Budi Wahyono, Rabu (30/9/2020).
Setelah pengumuman pendaftaran PTPS hingga 3 Oktober 2020, selanjutnya tahap pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara akan dilaksanakan mulai 3-15 Oktober 2020.
Proses rekrutment PTPS akan ditangani Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi.
Ia menyebutkan syarat menjadi PTPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih sama dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
”Syarat minimal ijazah SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, hingga bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir, masih menjadi kategori atau persyaratan untuk mendaftar PTPS,” terangnya.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara 5 tahun atau lebih juga menjadi salah satu diantara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah.