Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair

Rabu, 30 September 2020 - 10:17 WIB
loading...
Terdakwa Narkoba Divonis...
Seorang terdakwa kasus narkoba menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wilayah Jawa Timur (Jatim), masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika . Buktinya, ribuan kasus yang disidangkan paling banyak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didominasi kasus narkoba.

(Baca juga: Polsek dan Koramil Sekayam Sergap Pengedar 12 Kg Sabu Malaysia )

Entah itu pengguna ataupun pemakai. Pasal 127 hingga 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika banyak mewarnai berkas yang tersaji di meja hijau. Pelbagai vonis penjara telah diketok oleh majelis hakim mulai dari hukuman minimal hingga maksimal. Hal ini juga tak lepas dari pro dan kontra. Sebab, putusan ini mengacu pada pasal yang dijeratkan dan dua alat bukti.

Yang terbaru, kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang DJ bernama Fermenta Nouristana yang ditangkap saat menggunakan sabu yang hanya divonis selama tujuh bulan. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca juga: 2 Anggota Komplotan Becak Hantu Ditembak, 3 Anggota Wanita Kabur )

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony berbeda pandangan dengan JPU. Sebelumnya, JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata JPU.

Maka dari itu JPU dari Kejati Jatim mengajukan banding atas kasus ini. Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Terdakwa diputus tujuh bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi di Yayasan Orbit," kata Hakim Johannes di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (17/9/2020) lalu.

Sedangkan dua rekannya, Ahmad Taufik yang diputus enam tahun penjara membawa sabu berat kotor 0,58 gram serta Basuki Efendi yang diputus empat tahun penjara juga kedapatan membawa 6,16 gram sabu.

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan, fenomena semacam ini masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana vonis itu ditentukan. (Baca juga: Konsultan Hukum Sebut QNET Sudah Bersih dari Kasus Hukum )

"Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Keyakinan itu pula tergantung dari dua alat bukti yang saling berkaitan," terangnya, Rabu (30/9/2020). Maka, kata dia, JPU harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan.

Mengenai kasus ini, Wayan menjelaskan beda hakim beda juga keyakinannya. "Yang satu sabu berapa gram satunya lagi ganja berapa gram. Dan ini beda hakim juga bagaimana jaksa meyakinkan dakwaannya bahwa si DJ itu juga pengedar ," ujar Wayan.

Kasus narkotika sendiri bagaikan fenomena gunung es. Banyak yang seharusnya dikenai rehabilitasi malah dipenjara. "Jadi ketentuan (putusan) itu masing-masing hakim itu mempunyai sudut pandang sendiri," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved