Terdakwa Narkoba Divonis 7 Bulan, Ini Kata Pakar Hukum Unair
Rabu, 30 September 2020 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan, fenomena semacam ini masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana vonis itu ditentukan. (Baca juga: Konsultan Hukum Sebut QNET Sudah Bersih dari Kasus Hukum )
"Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Keyakinan itu pula tergantung dari dua alat bukti yang saling berkaitan," terangnya, Rabu (30/9/2020). Maka, kata dia, JPU harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan.
Mengenai kasus ini, Wayan menjelaskan beda hakim beda juga keyakinannya. "Yang satu sabu berapa gram satunya lagi ganja berapa gram. Dan ini beda hakim juga bagaimana jaksa meyakinkan dakwaannya bahwa si DJ itu juga pengedar ," ujar Wayan.
Kasus narkotika sendiri bagaikan fenomena gunung es. Banyak yang seharusnya dikenai rehabilitasi malah dipenjara. "Jadi ketentuan (putusan) itu masing-masing hakim itu mempunyai sudut pandang sendiri," tandasnya.
"Putusan di pengadilan itu juga didasarkan dari keyakinan hakim itu sendiri. Keyakinan itu pula tergantung dari dua alat bukti yang saling berkaitan," terangnya, Rabu (30/9/2020). Maka, kata dia, JPU harus bisa meyakinkan hakim bahwa jeratan pasal itu bisa dibuktikan dalam dakwaan.
Mengenai kasus ini, Wayan menjelaskan beda hakim beda juga keyakinannya. "Yang satu sabu berapa gram satunya lagi ganja berapa gram. Dan ini beda hakim juga bagaimana jaksa meyakinkan dakwaannya bahwa si DJ itu juga pengedar ," ujar Wayan.
Kasus narkotika sendiri bagaikan fenomena gunung es. Banyak yang seharusnya dikenai rehabilitasi malah dipenjara. "Jadi ketentuan (putusan) itu masing-masing hakim itu mempunyai sudut pandang sendiri," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :