2 Pekan Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Prokes Capai Rp838,42 Juta

Selasa, 29 September 2020 - 17:42 WIB
loading...
2 Pekan Operasi Yustisi,...
Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDONews
A A A
SURABAYA - Dalam dua pekan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 telah melakukan sebanyak 35.969 operasi yustisi. Dari operasi tersebut, 19.385 masyarakat melanggar dan terkena sanksi denda mencapai Rp838.426.000.

Polda Jatim mencatat, jumlah pelanggar yang mendapat teguran sebanyak 426.332 orang. Perinciannya, 328.161 orang mendapat teguran lisan dan 98.171 orang teguran tertulis. (BACA JUGA: "Mobil Goyang" di Halaman Masjid Raya Hebohkan Warga Sidimpuan )

Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum sebnyak 78.769 orang. Selain itu, ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup paksa karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 8.441 orang disita KTP-nya dan 1 orang menjalani sanksi kurungan. (BACA JUGA: Unik, Nama Bayi ini Berasal dari Game Kesukaan Ayahnya )

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebagian besar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.

“Kami imbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (29/9/2020). (BACA JUGA: Tembus 3.000 Lebih, Kematian Akibat COVID-19 di Jatim Lampaui Jakarta )

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus mendorong masyarakat untuk disiplin mengenakan masker. Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Tim Pemburu Pelanggar Protokol COVID-19 rutin menggelar operasi yustisi di setiap daerah. Dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk perorangan adalah Rp250.000. Sedangkan untuk usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta, dan usaha besar Rp50 juta.

"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan COVID-19 melalui kepatuhan kepada protokol kesehatan. Salah satu mengenakan masker,” kata Khofifah.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved