16 Lakukan Pencabulan, Pendeta di Surabaya Ini Segera Disidang
Selasa, 05 Mei 2020 - 15:47 WIB
loading...
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan, terhadap tersangka Hanny Layantara yang dilakukan secara daring. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara, tersangka kasus dugaan pencabulan mejalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (5/5/2020).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, proses tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu.
"Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania," kata Anggara.
![16 Lakukan Pencabulan, Pendeta di Surabaya Ini Segera Disidang]()
Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan secara online, untuk mendukung program physical distancing. Selanjutnya, penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari kedepan. Tersangka Hanny Layantara dijerat pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, proses tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu.
"Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania," kata Anggara.

Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan secara online, untuk mendukung program physical distancing. Selanjutnya, penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari kedepan. Tersangka Hanny Layantara dijerat pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP.
Lihat Juga :