Fardu Khifayah Mandikan Jenazah Wanita Diabaikan RSUD, Wakil Wali Kota Siantar Datangi MUI
Selasa, 29 September 2020 - 14:34 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus bersilahturahmi dengan pengurus MUI sekaligus menyampaikan permohonan maaf terkait kesalahan prosedur memandikan jenazah wanita oleh pegawai RSUD Djasamen Saragih,Selasa (29/9/2020).(Foto/Ist)
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus menemui pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar di kantornya Jalan Kartini.
Togar menyampaikan langsung permohonan maaf terkait kesalahan prosedur dalam pelaksanaan fardhu kifayah memandikan jenazah seorang perempuan oleh petugas pria RSUD Djasamen Saragih.
"Saya mewakili Pemko Pematangsiantar datang untuk menyampaikan permohonan maaf dan berharap kesalahan serupa tidak terulang lagi," ujar Togar, Selasa (29/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Togar meminta toleransi antar umat beragama yang telah terjalin baik dan harmonis selama ini di Kota Pematangsiantar bisa tetap dijaga dan dipertahankan. (BACA JUGA: Mandikan Jenazah Perempuan, RSUD Djasamen Saragih Abaikan Syariat Islam)
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis menyampaikan bila ada dari kalangan umat Islam meninggal dunia, baik karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ataupun tidak, wajib diperlakukan sesuai syariat Islam, yaitu fardhu kifayah.
Togar menyampaikan langsung permohonan maaf terkait kesalahan prosedur dalam pelaksanaan fardhu kifayah memandikan jenazah seorang perempuan oleh petugas pria RSUD Djasamen Saragih.
"Saya mewakili Pemko Pematangsiantar datang untuk menyampaikan permohonan maaf dan berharap kesalahan serupa tidak terulang lagi," ujar Togar, Selasa (29/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Togar meminta toleransi antar umat beragama yang telah terjalin baik dan harmonis selama ini di Kota Pematangsiantar bisa tetap dijaga dan dipertahankan. (BACA JUGA: Mandikan Jenazah Perempuan, RSUD Djasamen Saragih Abaikan Syariat Islam)
Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs HM Ali Lubis menyampaikan bila ada dari kalangan umat Islam meninggal dunia, baik karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ataupun tidak, wajib diperlakukan sesuai syariat Islam, yaitu fardhu kifayah.
Lihat Juga :