PN Bandung Batalkan Status Tersangka Notaris Senior di Bandung
Senin, 28 September 2020 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Sony mengemukakan, kasus yang membeli Merry Nurmariyah bermula saat Merry dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh pelapor Sodik Ahmad karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam laporannya, Merry dituduh melakukan penipuan dengan modus investasi Rp1 miliar untuk usaha catering dan dijanjikan keuntungan Rp100 juta yang akan dibayarkan pada 7-100 hari.
Pelapor Sodik Ahmad menyebut, bekerja sama dengan Merry untuk usaha catering. Untuk menjalankan usaha itu. Pelapor kemudian menyerahkan Rp1 miliar dan dijanjikan diberi keuntungan Rp100 juta.
Selanjutnya, pelapor menerima tiga cek sebagai jaminan pengembalian uang. Namun, saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, ternyata rekening atas nama terlapor sudah ditutup.
"Putusan praperadilan itu membuktikan tuduhan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami tidak berdasar. Kami berharap semua pihak hormati keputusan pra peradilan tersebut," ujar Sony.
Sony menegaskan, dalam kasus ini, Merry Nurmariyah sebenarnya juga menjadi korban penipuan investasi yang diduga dilakukan RM yang kini mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta.
Dalam laporannya, Merry dituduh melakukan penipuan dengan modus investasi Rp1 miliar untuk usaha catering dan dijanjikan keuntungan Rp100 juta yang akan dibayarkan pada 7-100 hari.
Pelapor Sodik Ahmad menyebut, bekerja sama dengan Merry untuk usaha catering. Untuk menjalankan usaha itu. Pelapor kemudian menyerahkan Rp1 miliar dan dijanjikan diberi keuntungan Rp100 juta.
Selanjutnya, pelapor menerima tiga cek sebagai jaminan pengembalian uang. Namun, saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, ternyata rekening atas nama terlapor sudah ditutup.
"Putusan praperadilan itu membuktikan tuduhan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami tidak berdasar. Kami berharap semua pihak hormati keputusan pra peradilan tersebut," ujar Sony.
Sony menegaskan, dalam kasus ini, Merry Nurmariyah sebenarnya juga menjadi korban penipuan investasi yang diduga dilakukan RM yang kini mendekam di Lapas Kelas II Purwakarta.
Lihat Juga :