Mulai Berkantor, Pjs Bupati Gowa Berharap Tak Muncul Klaster Baru karena Pilkada
Senin, 28 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
Pjs Bupati Kabupaten Gowa, Aslam Patonangi melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa di baruga Krg Galesong, kantor Bupati Gowa. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Gowa, Andi Aslam Patonangi yang dikukuhkan oleh Gubernur Sulsel Sabtu lalu, kini mulai berkantor hari ini, Senin (28/9/2020).
Pada hari pertama mengisi jabatan tersebut, dirinya terlebih dulu bersilaturahmi dengan jajaran Forkopimda, SKPD, Kabag dan camat lingkup pemerintah Kabupaten (pemkab) Gowa agar terjalin kerja sama dan koordinasi yang baik, khususnya jelang pilkada 2020 ini.
Baca juga: Polsek Pallangga Simulasi Pemungutan Suara Pilkada dengan Protokol Kesehatan
"Saat ini kita akan menggelar pilkada dan saya bersama Forkopimda Gowa ingin pelaksanaan tahapan pilkada bisa tetap kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 ," ungkapnya usai memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa di baruga Krg Galesong, kantor Bupati Gowa, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, masa kampanye seluruh calon kepala daerah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait teknis bagaimana dalam melakukan kampanye di masa pandemi.
Pada hari pertama mengisi jabatan tersebut, dirinya terlebih dulu bersilaturahmi dengan jajaran Forkopimda, SKPD, Kabag dan camat lingkup pemerintah Kabupaten (pemkab) Gowa agar terjalin kerja sama dan koordinasi yang baik, khususnya jelang pilkada 2020 ini.
Baca juga: Polsek Pallangga Simulasi Pemungutan Suara Pilkada dengan Protokol Kesehatan
"Saat ini kita akan menggelar pilkada dan saya bersama Forkopimda Gowa ingin pelaksanaan tahapan pilkada bisa tetap kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 ," ungkapnya usai memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa di baruga Krg Galesong, kantor Bupati Gowa, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, masa kampanye seluruh calon kepala daerah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait teknis bagaimana dalam melakukan kampanye di masa pandemi.
Lihat Juga :