Polisi Dalami Tindak Pidana Kebakaran Gudang Gas Pematangsiantar

Senin, 28 September 2020 - 14:59 WIB
loading...
Polisi Dalami Tindak Pidana Kebakaran Gudang Gas Pematangsiantar
Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. Foto/SINDOnews/Ricky F. Hutapea
A A A
PEMATANGSIANTAR - Polisi masih mendalami ada tidaknya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran gudang penyimpanan gas di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar .

(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )

Kapolresta Pematangsiantar , AKBP Boy Sutan Binanga Siregar kepada SINDOnews.com mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi mata dan menyita sejumlah barang bukti, serta petunjuk lainnya untuk memastikan penyebab kebakaran dan ada tidaknya tindak pidana.

"Saat ini tim Inafis Poldasu masih melakukan olah TKP,dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan,serta beberapa barang bukti seperti tabung gas sudah disita untuk kepentingan penyelidikan," sebut Boy, Senin (27/9/2020).

(Baca juga: Gudang Gas Terbakar Hebat, 5 Orang Belum Diketahui Nasibnya )

Mantan Danyon A Brimob Poldasu itu menambahkan, dalam peristiwa kebakaran di gudang penyimpanan gas di Jalan Penyabungan, Kota Pematangsiantar , lima orang dalam sekeluarga tewas dan kerugian materi mencapai Rp1,5 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)