Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Senin, 28 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, regulasi itu tertuang sesui dengan PKPU 5 2017 hasil perubahan dan PKPU 12 tahun 2020 di pasal 53. Dimana bunyinya ialah pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, maka akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Soppeng ini menjelaskan cara melihat batas maksimal dana kampanye jika melebihi batas. Aspikal menyebut bisa mengeceknya dalam laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Baca Juga : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
"Jadi memang di aplikasi kita masukkan batasan, sehingga mereka tidak bisa menginput melebihi itu. Nanti dia melaporkan akan LPPDK. Dari situ kita bisa lihat, ternyata pengeluarannya sekian miliar. Kalau dia melebihi dari pada itu, maka sudah rapat plenokan bagaimana dengan ini (untuk didiskualifikasi)," beber Aspikal.
Di Pilwalkot Makassar , batas maksimal pengeluaran dana kampanye tergolong tinggi. Jumlahnya sekira Rp95 miliar. Dengan regulasi yang sama, jika ada Paslon yang melebihi batas penggunaan batas kampanye, maka akan diskualifikasi.
"Jumlahnya Rp95 miliar. Kalau melebihi itu, dibatalkan, diskualifikasi,” tegas Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan selulernya. Baca Lagi : Indah Ajak Masyarakat Santun dan Tidak Saling Benci karena Pilkada
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Soppeng ini menjelaskan cara melihat batas maksimal dana kampanye jika melebihi batas. Aspikal menyebut bisa mengeceknya dalam laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Baca Juga : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar
"Jadi memang di aplikasi kita masukkan batasan, sehingga mereka tidak bisa menginput melebihi itu. Nanti dia melaporkan akan LPPDK. Dari situ kita bisa lihat, ternyata pengeluarannya sekian miliar. Kalau dia melebihi dari pada itu, maka sudah rapat plenokan bagaimana dengan ini (untuk didiskualifikasi)," beber Aspikal.
Di Pilwalkot Makassar , batas maksimal pengeluaran dana kampanye tergolong tinggi. Jumlahnya sekira Rp95 miliar. Dengan regulasi yang sama, jika ada Paslon yang melebihi batas penggunaan batas kampanye, maka akan diskualifikasi.
"Jumlahnya Rp95 miliar. Kalau melebihi itu, dibatalkan, diskualifikasi,” tegas Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan selulernya. Baca Lagi : Indah Ajak Masyarakat Santun dan Tidak Saling Benci karena Pilkada
(sri)
Lihat Juga :