Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye

Senin, 28 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan, regulasi itu tertuang sesui dengan PKPU 5 2017 hasil perubahan dan PKPU 12 tahun 2020 di pasal 53. Dimana bunyinya ialah pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, maka akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Soppeng ini menjelaskan cara melihat batas maksimal dana kampanye jika melebihi batas. Aspikal menyebut bisa mengeceknya dalam laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Baca Juga : Tim Dilan Temukan Indikasi Jual Beli Suara di Pilwalkot Makassar

"Jadi memang di aplikasi kita masukkan batasan, sehingga mereka tidak bisa menginput melebihi itu. Nanti dia melaporkan akan LPPDK. Dari situ kita bisa lihat, ternyata pengeluarannya sekian miliar. Kalau dia melebihi dari pada itu, maka sudah rapat plenokan bagaimana dengan ini (untuk didiskualifikasi)," beber Aspikal.

Di Pilwalkot Makassar , batas maksimal pengeluaran dana kampanye tergolong tinggi. Jumlahnya sekira Rp95 miliar. Dengan regulasi yang sama, jika ada Paslon yang melebihi batas penggunaan batas kampanye, maka akan diskualifikasi.

"Jumlahnya Rp95 miliar. Kalau melebihi itu, dibatalkan, diskualifikasi,” tegas Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan selulernya. Baca Lagi : Indah Ajak Masyarakat Santun dan Tidak Saling Benci karena Pilkada
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved