Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Senin, 28 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
Meski telah ditetapkan sebagai Paslon, kandidat nyatanya masih bisa didiskualifikasi hingga gagal bertarung di Pilkada serentak ini. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Perjalanan kandidat hingga pemilihan 9 Desember 2020 cukup terjal. Meski telah ditetapkan sebagai Paslon, kandidat nyatanya masih bisa didiskualifikasi hingga gagal bertarung di Pilkada serentak ini. Baca : 72 Calon Kepala Daerah Petahana Langgar Protokol COVID-19
Salah satu hal yang bisa menggugurkan pencalonan kandidat ialah dana kampanye. Jika melebihi batas maksimal pengeluaran dana kampanye, maka sanksinya ialah Paslon bersiap didiskualifikasi.
Adapun batas maksimal pengeluaran dana kampanye di 12 kabupaten/kota di Sulsel berbeda-beda. Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan LO Paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.
Sebut saja di Pilkada Soppeng , batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp13,1 miliar. Jumlah ini tergolong rendah, namun begitulah yang disepakati oleh KPU dan LO Paslon. "Memang tergolong rendah ya. Tapi memang itu rapat koordinasi kami dengan tim kampanye dan LO yang melibatkan Bawaslu," ucap Komisioner KPU Soppeng, Aspikal Landu.
Aspikal menegaskan, bila Paslon tunggal Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide mengeluarkan dana kampanye melebihi batas Rp13,1 miliar, maka sanksinya adalah diskualifikasi. Atau pembatalan sebagai Paslon di Pilkada serentak 2020 ini. "Kalau dia melebihi batas itu, maka dia ada sanksi. Maka sanksinya ialah pembatalan calon, maka dia dibatalkan sebagai calon. Iya, Diskualifikasi," ujar Aspikal.
Salah satu hal yang bisa menggugurkan pencalonan kandidat ialah dana kampanye. Jika melebihi batas maksimal pengeluaran dana kampanye, maka sanksinya ialah Paslon bersiap didiskualifikasi.
Adapun batas maksimal pengeluaran dana kampanye di 12 kabupaten/kota di Sulsel berbeda-beda. Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan LO Paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.
Sebut saja di Pilkada Soppeng , batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp13,1 miliar. Jumlah ini tergolong rendah, namun begitulah yang disepakati oleh KPU dan LO Paslon. "Memang tergolong rendah ya. Tapi memang itu rapat koordinasi kami dengan tim kampanye dan LO yang melibatkan Bawaslu," ucap Komisioner KPU Soppeng, Aspikal Landu.
Aspikal menegaskan, bila Paslon tunggal Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide mengeluarkan dana kampanye melebihi batas Rp13,1 miliar, maka sanksinya adalah diskualifikasi. Atau pembatalan sebagai Paslon di Pilkada serentak 2020 ini. "Kalau dia melebihi batas itu, maka dia ada sanksi. Maka sanksinya ialah pembatalan calon, maka dia dibatalkan sebagai calon. Iya, Diskualifikasi," ujar Aspikal.
Lihat Juga :