Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye

Senin, 28 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
Pasangan Calon Bisa...
Meski telah ditetapkan sebagai Paslon, kandidat nyatanya masih bisa didiskualifikasi hingga gagal bertarung di Pilkada serentak ini. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Perjalanan kandidat hingga pemilihan 9 Desember 2020 cukup terjal. Meski telah ditetapkan sebagai Paslon, kandidat nyatanya masih bisa didiskualifikasi hingga gagal bertarung di Pilkada serentak ini. Baca : 72 Calon Kepala Daerah Petahana Langgar Protokol COVID-19

Salah satu hal yang bisa menggugurkan pencalonan kandidat ialah dana kampanye. Jika melebihi batas maksimal pengeluaran dana kampanye, maka sanksinya ialah Paslon bersiap didiskualifikasi.

Adapun batas maksimal pengeluaran dana kampanye di 12 kabupaten/kota di Sulsel berbeda-beda. Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan LO Paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.

Sebut saja di Pilkada Soppeng , batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp13,1 miliar. Jumlah ini tergolong rendah, namun begitulah yang disepakati oleh KPU dan LO Paslon. "Memang tergolong rendah ya. Tapi memang itu rapat koordinasi kami dengan tim kampanye dan LO yang melibatkan Bawaslu," ucap Komisioner KPU Soppeng, Aspikal Landu.

Aspikal menegaskan, bila Paslon tunggal Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide mengeluarkan dana kampanye melebihi batas Rp13,1 miliar, maka sanksinya adalah diskualifikasi. Atau pembatalan sebagai Paslon di Pilkada serentak 2020 ini. "Kalau dia melebihi batas itu, maka dia ada sanksi. Maka sanksinya ialah pembatalan calon, maka dia dibatalkan sebagai calon. Iya, Diskualifikasi," ujar Aspikal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved