2 Pekan PSBB Jakarta, Pelanggaran Prokes Covid-19 di Perkantoran Tak Menurun

Minggu, 27 September 2020 - 14:49 WIB
loading...
2 Pekan PSBB Jakarta,...
Dua pekan pasca-diberlakukannya PSBB ketat masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah perkantoran.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dua pekan pasca-diberlakukannya PSBB ketat masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah perkantoran . Sedikitnya ada 96 perusahaan yang ditutup sementara selama dua pekan pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan data grafis Monitoring dan Kepatuhan PSBB yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 hingga 25 September atau selama dua pekan pemberlakukan PSBB, perusahan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 setiap harinya itu semakin meningkat. Pada hari kedua atau 15 September, angka pelanggaran sempat turun di angka 2 dari hari pertama yang mencapai 9 perusahaan.

Pada hari ketiga justru naik menjadi 8 perusahaan dan bahkan hari kelima tembus menjadi 15 perusahaan yang melanggar. Selanjutnya hari ketujuh atau hari Minggu memang turun menjadi tujuh perusahaan yang melanggar, namun keesokan harinya naik kembali menjadi 12 pelanggaran dan terus naik pada 25 September menjadi 13 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14-25 September itu mencapai 581 dan 96 diantaranya ditutup sementara," seperti dikutip dalam laporan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Minggu (27/9/2020). (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran belum menunjukan penurunan selama PSBB berlaku dua pekan. Dia mengimbau agar perusahan lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan PSBB ketat dua pekan ke depan.

Sanksi yang diberikan terhadap perusahan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sejauh ini memang hanya penutupan sementara. Menurutnya, sanksi denda akan lebih mengikat apabila Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang tengah dibahas ini diberlakukan.

Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan sanksi yang diatur dalam Perda terhadap perusahaan pelanggar PSBB."Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 di perkantoran sebanyak 55. Sedangkan yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
i-Hub Solusi Kebutuhan...
i-Hub Solusi Kebutuhan Coworking Space di Jakarta, Lokasi Super Strategis!
Mengenal Klaster Jing...
Mengenal Klaster Jing Jin Ji yang Ingin Dibangun China
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved