Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi
Minggu, 27 September 2020 - 13:18 WIB
loading...
Ratusan pengunjung Broker Coffe and Roastery, Kota Bekasi, asyik berjoget tanpa peduli wabah Covid-19.Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Tim gabungan Polrestro Bekasi Kota , Pemkot Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi menyegel Broker Coffe and Roastery. Kafe ini sempat viral di media sosial lantaran ratusan pemuda asyik berjoget tanpa peduli bahaya Covid-19 yang tengah mewabah.
Selain Broker Coffe and Roastery, petugas juga menyegel tiga kafe lain yakni, Kafe Pelakor, Kafe Nofe, dan Kafe Berlayar. Seluruh kafe ini berada di Kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pelanggaran protokol kesehatan di kafe tersebut.
”Bahkan kerumunan pengunjung di Broker Coffe and Roastery itu sempet viral di media sosial,” kata Wijonarko, Minggu (27/9). Menurut dia, keempat kafe itu ditutup dikarenakan sudah belasan kali mendapatkan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi dan melakukan pemetaan lokasi-lokasi tempat usaha yang kerap melanggar protokol kesehatan. Para pengusaha kafe atau kuliner diminta mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan protokol kesehatan. (Baca: Nekat Beroperasi, 11 Wanita di Kafe dan Panti Pijat Kebon Jeruk Digelandang Petugas)
Sesuai aturan Pemkot Bekasi, batas kafe atau tempat kuliner makan di tempat itu sampai pukul 21.00 WIB, selebihnya boleh buka maksimal sampai pukul 23.00 WIB tapi hanya boleh take away atau dibawa pulang.”Boleh beroperasi, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Selain Broker Coffe and Roastery, petugas juga menyegel tiga kafe lain yakni, Kafe Pelakor, Kafe Nofe, dan Kafe Berlayar. Seluruh kafe ini berada di Kawasan Galaxy, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pelanggaran protokol kesehatan di kafe tersebut.
”Bahkan kerumunan pengunjung di Broker Coffe and Roastery itu sempet viral di media sosial,” kata Wijonarko, Minggu (27/9). Menurut dia, keempat kafe itu ditutup dikarenakan sudah belasan kali mendapatkan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi dan melakukan pemetaan lokasi-lokasi tempat usaha yang kerap melanggar protokol kesehatan. Para pengusaha kafe atau kuliner diminta mematuhi aturan yang berlaku dan mengedepankan protokol kesehatan. (Baca: Nekat Beroperasi, 11 Wanita di Kafe dan Panti Pijat Kebon Jeruk Digelandang Petugas)
Sesuai aturan Pemkot Bekasi, batas kafe atau tempat kuliner makan di tempat itu sampai pukul 21.00 WIB, selebihnya boleh buka maksimal sampai pukul 23.00 WIB tapi hanya boleh take away atau dibawa pulang.”Boleh beroperasi, tapi harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Lihat Juga :