Edarkan Sabu, Petani Ini Diringkus Polisi

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:35 WIB
loading...
Edarkan Sabu, Petani Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
MUARA ENIM - Satres Narkoba Polres Muara Enim menangkap Indra (51) warga Rambang Dangku, Muaraenim, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Pelaku ditangkap karena mengedarkan sabu dan ditemukan barang bukti delapan paket sabu siap jual dari tangannya.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan mengatakan, barang bukti yang ditemukan pada tersangka yakni delapan paket narkotika jenis sabu seberat 11,69 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dan skop plastik.

“Semua barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).

Tersangka yang merupakan petani ini ditangkap, Senin (4/5/2020) tanpa perlawanan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satres Narkoba Polres Muaraenim, yang curiga dengan pelaku yang diduga menjual narkoba di desanya.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya benar pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Dusun VII, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim Sumsel.

“Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan berhasil menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dan langsung diamankan,” katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3954 seconds (0.1#10.140)