Penegak Hukum di Bantaeng Siap Kawal Dana Desa untuk Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 13:42 WIB
loading...
Penegak Hukum di Bantaeng Siap Kawal Dana Desa untuk Covid-19
Pemkab Bantaeng meneken MoU dengan aparat penegak hukum terkait refocusing anggaran dana desa untuk penanganan covid-19. Foto/SINDOnews/Eky Hendrawan
A A A
BANTAENG - Aparat Penegak Hukum (APH) siap mengawal dana desa di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, yang akan digunakan untuk penanganan virus corona alias covid-19. Penegak hukum siap memberikan pendampingan dan ruang konsultasi, sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kerja sama atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.

Perjanjian kerja sama itu dilakukan di Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantaeng. Selain untuk refocusing anggaran, kerja sama itu juga terkait dengan Skema Padat Karya Tunai dan Pencegahan Covid-19, yang mana menjadi salah satu bagian yang sangat krusial dalam penanganan wabah virus corona.



"Bahwa kita akan bertindak cepat untuk menangani penyebaran wabah covid-19, tetapi kita juga tidak mau ada aparat kita yang bermasalah dan harus berhadapan dengan persoalan hukum karena kurang pemahaman terhadap regulasi yang ada," kata Bupati Bantaeng, Ilham Azikin, Selasa (5/5/2020).

Pemerintah daerah berharap melalui kerja sama ini, Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dan APH membuka ruang untuk konsultasi dan pembimbingan kepada aparat pemerintah. Dengan begitu, para kepala desa tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan untuk penyiapan sembako dan penyiapan dana bantuan langsung tunai (BLT). Dia juga mengaku akan membuka model-model pekerjaan yang melibatkan orang banyak atau dengan sistem padat karya.

"Kita berharap seluruh kebijakan ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat, tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Kita patut bersyukur bahwa sampai saat ini Bantarng masih berada pada zona hijau," katanya.

Oleh karena itu, Ilham meminta kepada seluruh aparat memahami regulasi yang ada. Demikian pula para APIP kiranya dapat berperan penting dalam mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yang bersifat koruptif, terutama dalam hal mengawal Refocusing APBD, ADD dan DD dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 di Bantaeng.

Baca Juga: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Johan Iswahyudi, mengatakan bahwa sebagian dari anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pembangunan fisik atau kegiatan lainnya, dialihkan untuk mengatasi Covid-19.

"Besar harapan ke depan MoU ini dapat membantu kita semua dalam menghadapi berbagai permasalahan akibat wabah covid-19 ini. Yang dalam pelaksanaannya semua bisa berjalan tanpa ada penyimpangan pada saat kita mempertanggungjawabkan apa yang kita laksanakan," katanya.

Turut hadir pada kesempatan itu antara lain Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, serta para Kepala SKPD terkait, dan para Camat se- Bantaeng.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)