BNN Obok-obok Deliserdang, Tangkap 5 Orang dan Sita 42 Kg Sabu

Sabtu, 26 September 2020 - 14:29 WIB
loading...
BNN Obok-obok Deliserdang, Tangkap 5 Orang dan Sita 42 Kg Sabu
Petugas BNN dan Mabes Polri, melakukan penggeledahan di Deliserdang, dan menemukan 42 Kg sabu. Foto/Ilustrasi
A A A
DELISERDANG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri, menggeledah tiga rumah warga di Jalan Galang Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

(Baca juga: 2 Pemuda Kuras Premium di SPBU dengan Tangki Mobil Modifikasi )

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 42 Kg sabu , dan menangkap lima orang yang diduga sebagai anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu . "Penggeledahan dari BNN dan Mabes Polri," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (26/9/2020).

Ketiga lokasi itu diduga sudah menjadi target operasi tim Satgas BNN dan Mabes Polri. Namun Polresta Deliserdang, bungkam saat ditanyakan sudah berapa lama ketiga lokasi itu dijadikan tempat untuk melakukan transaksi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Lurah Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Yosi mengakui adanya penggeledahan di tiga rumah warganya. Menurutnya, personel kepolisian yang berjumlah 10 orang dengan mengendarai empat mobil sudah mengamankan tiga orang dan 42 kg sabu dalam bungkusan kemasan teh.

"Barang buktinya diduga sabu sebanyak 42 kg. Sabu itu ditemukan di rumah warga berinisial SMN, berjenis kelamin perempuan," ungkapnya kepada wartawan. (Baca juga: Hujan Tangis di Pemakaman Polwan yang Tewas Saat Menolong Adiknya )

Dari ketiga lokasi itu, petugas membekuk lima orang, yakni Zulham, Zulkarnain, dan Bobi serta dua pria lagi belum diketahui identitasnya. Selain sabu seberat 42 kg, sejumlah ponsel dan uang tunai pun disita petugas sebagai barang bukti dari ketiga rumah tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)