Tabrak Tabu, Machfud Arifin langsung Menggebrak Lewat Perjanjian Surat Ijo
Jum'at, 25 September 2020 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Tapi sampai sekarang persoalan tanah surat ini tak pernah selesai.
“Sebenarnya tanah surat ijo ini tanahnya siapa sih. Kalau tanah pemkot enggak apa-apa kami membayar pajak. Tapi kalau tanah negara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seharusnya tanah surat ijo itu bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM),” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, warga pemegang surat ijo Surabaya yang selama ini sudah berjuang bertahun-tahun, tapi tidak ada hasil. “Surabaya harus ada perubahan lebih baik lagi. Karena itu, kami siap all-out memenangkan Pak MA-Mujiaman, sehingga tanah surat ijo nantinya bisa jadi SHM,” imbuhnya.
“Sebenarnya tanah surat ijo ini tanahnya siapa sih. Kalau tanah pemkot enggak apa-apa kami membayar pajak. Tapi kalau tanah negara, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seharusnya tanah surat ijo itu bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM),” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, warga pemegang surat ijo Surabaya yang selama ini sudah berjuang bertahun-tahun, tapi tidak ada hasil. “Surabaya harus ada perubahan lebih baik lagi. Karena itu, kami siap all-out memenangkan Pak MA-Mujiaman, sehingga tanah surat ijo nantinya bisa jadi SHM,” imbuhnya.
(shf)
Lihat Juga :