Sat Rerskrim Polres Majalengka Cokok Maling Tower Telekomunikasi
Jum'at, 25 September 2020 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Berbekal keterangan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MA di salah satu hutan di Kecamatan Banjaran. Selain MA, Polisi juga masih melakukan kepada sejumlah pelaku lainnya.
"Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Tiga pelaku masih dalam pengejaran," jelas dia. (BACA JUGA: Ratusan Paus Pilot yang Terdampar di Pantai Pulau Tasmania Mati)
Bagi pelaku, jelas Kapolres, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Tiga pelaku masih dalam pengejaran," jelas dia. (BACA JUGA: Ratusan Paus Pilot yang Terdampar di Pantai Pulau Tasmania Mati)
Bagi pelaku, jelas Kapolres, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :