PSBB Ketat, Satpol DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan
Jum'at, 25 September 2020 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Rincian sanksinya yaitu 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp15.750.000. (Baca juga: Jika Dilonggarkan, Positif Covid-19 di DKI Bisa Tembus 2.000 Kasus Setiap Hari)
Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta/maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran. Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan.
Ia kembali mengingtakkan kepada para pemilik tempat usaha, belum diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
"Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, salah satunya membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen dari kapasitas normal," tutup Arifin.
Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta/maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran. Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan.
Ia kembali mengingtakkan kepada para pemilik tempat usaha, belum diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
"Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, salah satunya membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen dari kapasitas normal," tutup Arifin.
(thm)
Lihat Juga :