PSBB Ketat, Satpol DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan
Jum'at, 25 September 2020 - 10:06 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak sebanyak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 periode 14 sampai 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194.800.000
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir. Untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ucap Arifin, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Disetujui Pemerintah Pusat, PSBB Ketat di Jakarta Resmi Diperpanjang)
Selama penerapan PSBB ketat periode 14-24 September 2020, pelanggaran masker tercatat sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp179.050.000.
Sementara berdasarkan data hasil pengawasan 14 sampai 24 September terhadap 734 tempat usaha/restoran, warung makan dan kafe, ditemukan sebanyak 339 pelanggaran.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir. Untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ucap Arifin, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Disetujui Pemerintah Pusat, PSBB Ketat di Jakarta Resmi Diperpanjang)
Selama penerapan PSBB ketat periode 14-24 September 2020, pelanggaran masker tercatat sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp179.050.000.
Sementara berdasarkan data hasil pengawasan 14 sampai 24 September terhadap 734 tempat usaha/restoran, warung makan dan kafe, ditemukan sebanyak 339 pelanggaran.
Lihat Juga :