Penangkapan sejak Juli, Barang Bukti Narkoba Ini Akhirnya Dimusnahkan

Kamis, 24 September 2020 - 17:27 WIB
loading...
Penangkapan sejak Juli,...
Satresnarkoba Polresta Barelang bersama TNI dan BNN menangkap 15 tersangka narkoba sejak awal Juli 2020 lalu. Sejumlah barang bukti akhirnya dimusnahkan. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BARELANG - Satresnarkoba Polresta Barelang, bersama TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 15 tersangka narkoba sejak awal Juli 2020 lalu. Sejumlah barang bukti yang selama ini disita, akhirnya dimusnahkan di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (24/9/20).

"Jumlah barang bukti keseluruhan yakni 56.869,92 gram sabu , 327 gram ganja dan 39.549 butir pil ekstasi, " ujar Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman serta perwakilan Lanal Batam, BNN Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam. (Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun)

Barang bukti dan tersangka ini diamankan dari berbagai lokasi. Di antaranya di Jalan Depan Nagoya Mansion Hotel And Residence, Lubuk Baja, Kota Batam pada Rabu, 1 Juli 2020. Perairan Laut Batam pada Rabu, 15 Juli 2020. (Baca juga: Pilwalkot Solo, Gibran-Teguh Nomor Urut 1 dan Bajo 2)

Selanjutnya di depan Hotel Prima Tanjung Batu, Karimun pada Sabtu 18 Juli 2020, parkiran ruko kos-kosan Joya Kampung Bule, Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat 24 Juli 2020 serta perairan Pulau Terong, Belakang Padang, Batam pada Rabu 2 Agustus 2020B.

Selain itu di bawah Jembatan Perairan Kampung Tua, Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam pada Rabu 2 September 2020, perairan Pulau Terong, Belakang Padang, Kota Batam pada Minggu 6 September 2020dan pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam pada Rabu 9 September 2020.

Kapolresta mengatakan, penangkapan ke 15 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan gabungan TNI, Polri, BNN, khususnya Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak Juli sampai September 2020. Sebanyak 15 tersangka ini yakni berinisial DF dan RR di Nagoya Mansion Hotel, YI di perairan laut Batam, S dan JM di depan Hotel Tanjung Batu Karimun, DF Parkiran Kosan Kampung Bule, BS, S, YM, TS dan JM di perairan Pulau Terong Belakang Padang, ME di bawah jembatan Kampung Tua Patam Lestari, kemudian SB dan L dipintu keberangkatan Bandara Hang Nadim.

"Tangkapan dari Lanal Batam sendiri yaitu sebanyak 38,5 kg narkotika jenis sabu beserta dengan ekstasi. Total seluruh narkotika yang berhasil diamankan yaitu 56.869,92 gram sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi," ungkapnya.

Kapolresta mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. "Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," tandasnya.

Sebanyak 56,8 kg sabu, 327 gram ganja, dan 39.549 butir ekstasi dimusnahkan Polresta Barelang, Batam. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Polisi Bongkar Laboratorium...
Polisi Bongkar Laboratorium Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Cipinang
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
3 Orang Ditangkap di...
3 Orang Ditangkap di Tanah Abang dan Pamulang, Ganja 15,5 Kilogram Disita
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Ini Bukti Kekejaman...
Ini Bukti Kekejaman Israel yang Lebih Biadab dari ISIS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved