Terdakwa Pembunuhan Ibu Kandung di Lutra Divonis Seumur Hidup
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Terdakwa pembunuh Ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Luwu Utara divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Evi Fitriawati atas Terdakwa Rajikin alias Jikin Bin Sukemi pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Luwu Utara, Kamis (24/09/20).
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Muhith Nur.
Muhith menjelaskan, kembali terkait kronologis bahwa kejadian. Awalnya terdakwa memberitahukan korban (ibunya), jika pulang malam setelah bekerja supaya jangan tidur di rumah.
Sedangkan korban memiliki pekerjaan sebagai tukang pijit kampung. Sehingga terdakwa ini saat sudah tidur tidak suka diganggu.
Pada waktu korban pulang jam 10 malam, lalu mengetuk pintu, terdakwa bangun dan marah, sehingga langsung buka pintu, dan mencekik leher korban sampai terjatuh.
Setelah korban terjatuh, sempat teriak minta tolong, lalu terdakwa masuk ke rumah megambil parang lalu dia gorok leher korban.
Kemudian, setelah itu terdakwa mengangkat korban lalu disimpan di got belakang rumah, dan ditutupi daun - daun. dua hari setelah kejadian kemudian baru ditemukan sama anak korban yang lainya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Vonis dibacakan Hakim Ketua Evi Fitriawati atas Terdakwa Rajikin alias Jikin Bin Sukemi pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Luwu Utara, Kamis (24/09/20).
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Muhith Nur.
Muhith menjelaskan, kembali terkait kronologis bahwa kejadian. Awalnya terdakwa memberitahukan korban (ibunya), jika pulang malam setelah bekerja supaya jangan tidur di rumah.
Sedangkan korban memiliki pekerjaan sebagai tukang pijit kampung. Sehingga terdakwa ini saat sudah tidur tidak suka diganggu.
Pada waktu korban pulang jam 10 malam, lalu mengetuk pintu, terdakwa bangun dan marah, sehingga langsung buka pintu, dan mencekik leher korban sampai terjatuh.
Setelah korban terjatuh, sempat teriak minta tolong, lalu terdakwa masuk ke rumah megambil parang lalu dia gorok leher korban.
Kemudian, setelah itu terdakwa mengangkat korban lalu disimpan di got belakang rumah, dan ditutupi daun - daun. dua hari setelah kejadian kemudian baru ditemukan sama anak korban yang lainya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(agn)