Guru Besar Hukum Unhas Dukung Revisi RUU Kejaksaan

Kamis, 24 September 2020 - 09:56 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Unhas...
FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Sejumlah guru besar Ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan dukungan terhadap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan yang digodok di Badan Legislasi. Para guru besar tersebut diantaranya Prof HM Said Karim, Prof Hamzah serta sejumlah guru besar lainnya hadir dan memberikan dukungan dalam acara yang dihadiri Inspektur IV Jamwas Kejagung, Dr Khairul Amir. Baca : Prof Farida Bahas Penggodokan RUU Kejaksaan di Podcast Kejati Sulsel

Dalam acara yang juga dihadiri Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar tersebut, Prof Said sendiri menilai penguatan institusi Kejaksaan sudah selayaknya dilakukan. Ia membantah revisi undang undang Nomor 16/2004 itu merupakan upaya untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody diranah penegakan hukum.

"Kalau ada anggapan bahwa revisi undang undang 14/2004 ini dilakukan untuk membuat Kejaksaan menjadi lembaga superbody, saya sarankan agar membaca secara detil pasal-pasal RUUnya. Carikan disitu yang mana yang mereka maksud memberikan kewenangan lebih pada Kejaksaan," tukasnya kepada wartawan.

Kendati demikian ia tidak menampik, dalam RUU tersebut penyelidikan lanjutan memang terkesan diminta untuk diberikan pada Jaksa. Namun meski begitu kata dia, hal itu juga pandangan yang keliru, sebab kewenangan penyelidikan lanjutan jaksa sudah diatur dalam KUHAP. Baca Juga : 384 Calon Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggal Tunggu Pengumuman

Menurutnya dalam penerapan sistem peradilan terpadu, penting untuk Kejaksaan diberikan kewenangan tersebut. Penyelidikan lanjutan seyogyanya dituangkan dengan frasa yang jelas, guna memungkinkan jaksa untuk memeriksa dan menginterogasi tersangka dan tidak hanya saksi-saksi saja. "Apalagi jika berkas perkara harus bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian," bebernya.

Diketahui FGD Pusat Kajian Kejaksaan di Aula Baharuddin Lopa itu, Inspektur IV Jamwas, Dr Khairul Amir memang sempat mengatakan, revisi undang-undang Kejaksaan ini bukan menambah wewenang, melainkan hanya menguatkan intitusi kejaksaan utamanya dalam rangka penegakan hukum.

"Dalam revisi ini, sebenarnya kami ini hanya menghimpun seluruh tugas kejaksaan tersebar dibeberapa undang undang yabg sudah ada, karenanya jangan dianggap ini dilakukan untuk menambah kewenangan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan dalam FGD ini, semua masukan para Guru besar telah dicatat oleh sejumlah notulen. Catatan tersebut nantinya akan di kumpulkan untuk kemudian disampaikan kepada Komisi III selaku yang membidangi masalah hukum.

"Semua masukan guru besar akan kita bawa ke Komisi III, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar bersama Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Farida Patitingi sudah menyatakan siap terbang menyampaikan hal ini," pungkasnya. Baca Lagi : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Dewan Pembina...
Anggota Dewan Pembina Asprindo Jamaluddin Jompa Kembali Terpilih Jadi Rektor Unhas
Tembus Sungai dan Perbukitan,...
Tembus Sungai dan Perbukitan, Tim Medis Unhas Jangkau Wilayah Terisolasi di Aceh Tengah
Prof Jamaluddin Jompa...
Prof Jamaluddin Jompa Menang Pilrek Unhas, Alumni Siap Kawal hingga MWA
Mahasiswa Unhas Raih...
Mahasiswa Unhas Raih Beasiswa Kelapa, Jerry: Pertanian Senjata Rahasia Indonesia
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Makassar Kini Punya...
Makassar Kini Punya Pusat Layanan Kesehatan Mutakhir di RS Unhas
Vonis Mulyatsyah terkait...
Vonis Mulyatsyah terkait Kasus Chromebook, Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Sudah Benar
Unhas Juara Umum Pimnas...
Unhas Juara Umum Pimnas 2025, Ini Top 10 Kampus Pemenangnya
Kisah Dinianti, Lolos...
Kisah Dinianti, Lolos KIP Kuliah dan Kini Kuliah di Kedokteran Hewan Unhas
Rekomendasi
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved