Sepekan PSBB Ketat, Satpol PP Jakbar Jaring 1.856 Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 23 September 2020 - 16:24 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sepekan pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menjaring 1.856 pelanggar protokol kesehatan dengan jumlah total denda mencapai Rp44,5 juta.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan itu didapat dari razia rutin di sejumlah titik di Jakarta Barat.
“Ada 1.856 pelanggar dengan rincian 587 orang denda administrasi dan 1.269 disanksi sosial,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)
Adapun denda didapat dari razia di delapan kecamatan yang tersebar di Jakarta Barat. Denda terbesar didapat di kawasan Kecamatan Tambora sebesar Rp12.550.000 dengan jumlah pelanggar 471 orang, dengan rincian 184 sanksi sosial dan 287 orang disanksi administrasi.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan jumlah pelanggar protokol kesehatan itu didapat dari razia rutin di sejumlah titik di Jakarta Barat.
“Ada 1.856 pelanggar dengan rincian 587 orang denda administrasi dan 1.269 disanksi sosial,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)
Adapun denda didapat dari razia di delapan kecamatan yang tersebar di Jakarta Barat. Denda terbesar didapat di kawasan Kecamatan Tambora sebesar Rp12.550.000 dengan jumlah pelanggar 471 orang, dengan rincian 184 sanksi sosial dan 287 orang disanksi administrasi.

Lihat Juga :