KPU Tetapkan Tiga Paslon Resmi Maju di Pilkada Kabupaten Bima

Rabu, 23 September 2020 - 13:41 WIB
loading...
KPU Tetapkan Tiga Paslon...
KPU Bima saat penyerahan hasil penetapan ke masing masing perwakilan paslon.Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bima yang akan berlaga pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Penetapan ini dilakukan pada Rabu (23/09/2020), setelah KPU setempat memeriksa seluruh berkas syarat dukungan dari masing masing calon dan dinyatakan lolos seleksi.

(Bocah Viral Tiktok dengan Nakes Pakai APD Sembuh Dari COVID-19)

Tiga paslon tersebut adalah Syafruddin-Ady Mahyudi (Syafaad), Indah Dhamayanti Putri-Dahlan M Noer (IDP-Dahlan), dan Irfan-Herman Alfa Edison (Iman). Ketiga paslon ini dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan, setelah sebelumnya telah mendaftarkan dirinya pada tanggal 4-6 September 2020 lalu.

(Baca juga: Pangdam Perintahkan Danrem 173/PVB Pimpin Investigasi Tertembaknya Pendeta di Hitadipa Papua)

"Di Kabupaten Bima, sebanyak tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lolos seleksi andministrasi untuk maju pada Pilkada serentak pada 9 Desember periode 2020-2025," kata Ketua KPU Bima Imran.

Imran menjelaskna, pada momen penetapan ini KPU telah menyerahkan hasil penetapan ke masing masing perwakilan ketiga paslon yang turut hadir. Untuk penyerahan hasil tersebut, KPU Bima menggunakan urutan sesuai dengan pendaftaran.

"Penyerahan pertama pada perwakilan paslon IDP-Dahlan, kemudian paslon Syafa'ad, dan terakhir Paslon Iman. Ketiga Paslon ini dipastikan masuk sebagai peserta pada Pilkada di Bima," jelas Imran.

Ketua dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Bima, langsung memimpin prosesi penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bima.

Prosesi penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020, turut dihadiri pula oleh Komisioner Bawaslu, penghubung pasangan calon, wakil sejumlah Partai pengusung pasangan calon, jajaran Polres Bima dan Polres Bima Kota serta undangan lainnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, SH dalam sambutannya menjelaskan, terhitung mulai Rabu (23/9/2020) status bakal calon berubah menjadi calon.

Kata dia, KPU telah mempleno, bahwa 3 Bakal Calon (Balon) seluruh syarat dan ketentuan menjadi calon, telah lengkap dan sesuai aturan dan syarat yang ditentukan. "Hari ini tinggal ditetapkan 3 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020 menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Bima," terangnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0588 seconds (0.1#10.140)