DKI Segera Miliki Perda Covid-19 untuk Mengendalikan Penyebaran Virus

Rabu, 23 September 2020 - 13:12 WIB
loading...
DKI Segera Miliki Perda...
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera memiliki payung hukum penanganan Covid-19 berupa Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya Perda, pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan lebih kuat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta , Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang Penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober mendatang. Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih kuat.

"Masyarakat akan lebih terikat dengan Perda. Hampir sama dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dengan Perda ini lebih dikuatkan," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (23/9/2020). (Baca: Klaster Baru Covid-19 Muncul di Jakarta dari Hotel, Hiburan Malam hingga Pernikahan)

Taufik menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya hari ini akan memaparkan maksud dan tujuan pembentukan Perda dalam rapat paripurna. Nantinya, Gubernur akan membacakan apa isi dari Perda tersebut. Kemudian, lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta akan kembali menggelar paripurna tentang pandangan fraksi terhadap penjelasan Gubernur. Lalu dihari yang sama, Gubernur akan langsung menjawab pandangan fraksi fraksi tersebut.

"Setelah itu, rancangan Perda akan dibahas kembali antara Pemprov dan Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda). Pasal per pasal akan dibahas tuh. Lalu dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), dan fasilitasi Raperda oleh Kementrian Dalam Negeri. Ya kami targetkan Perda Penanggulangan Covid-19 diselesaikan pada 13 Oktober 2020," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Llama Punya Antibodi...
Llama Punya Antibodi Ampuh untuk Melawan Virus Mematikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved