Jadi Bandar Togel, Kakek Ini Ditangkap Anggota Satreskrim Polres Kapuas
loading...
A
A
A
KAPUAS - Nekat menjadi bandar togel , seorang kakek berinisial AJ (58) di Kabupaten Kapuas, Kalteng harus berurusan dengan polisi.
Ia berhasil diringkus polisi di rumahnya di Jalan Baru, Kecamatan Basarang, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 13.45 WIB lalu.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih (togel). “Saat berjudi kita amankan,” ujar Tri, Rabu (23/9/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar Rp 450 ribu, dua buah pulpen warna hitam, satu buah buku rekapan angka tebakan, satu buah handphone evercross warna hitam serta satu buah handphone advan warna hitam. (Baca: Razia Masker, Petugas Malah Dapati Pengendara Bawa Sabu).
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.
Ia berhasil diringkus polisi di rumahnya di Jalan Baru, Kecamatan Basarang, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 13.45 WIB lalu.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, yang pada saat itu melakukan perjudian jenis kupon putih (togel). “Saat berjudi kita amankan,” ujar Tri, Rabu (23/9/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar Rp 450 ribu, dua buah pulpen warna hitam, satu buah buku rekapan angka tebakan, satu buah handphone evercross warna hitam serta satu buah handphone advan warna hitam. (Baca: Razia Masker, Petugas Malah Dapati Pengendara Bawa Sabu).
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.
(nag)