Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:48 WIB
loading...
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) di Kota Bitung. Foto: Istimewa
A A A
BITUNG - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (24/7/2026). Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses berbagai hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan. Program penegasan kewarganegaraan ini dilaksanakan Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan pemerintah daerah setempat.

Melalui program "PASTI Ada Solusi", Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Program tersebut dijalankan dengan prinsip perlindungan maksimum guna memastikan setiap WNI memperoleh hak dan perlindungan hukum secara optimal.

Baca juga: Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali



Model penanganan serupa juga diterapkan di sejumlah wilayah perbatasan lain, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa kejelasan status kewarganegaraan.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," kata Widodo.

Menurut dia, seluruh proses penegasan status kewarganegaraan dilakukan secara cermat dan selektif melalui verifikasi ketat antarinstansi. Proses tersebut juga diberikan tanpa dipungut biaya.

Pemerintah berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Penyerahan SK tersebut menjadi momen yang penuh haru bagi para penerima. Salah satunya dirasakan Cherry Mae Nunez Ensoy yang menerima langsung dokumen tersebut. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian status kewarganegaraan, Cherry tak kuasa menahan air mata saat menerima SK Penegasan WNI.

Hal serupa dialami Rosalinda Kahal Takabel. Ia mengaku selama ini menghadapi berbagai kesulitan akibat belum memiliki kejelasan status kewarganegaraan. Penyerahan SK tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang yang dijalaninya bersama keluarga.

Selama bertahun-tahun, kelompok warga keturunan Filipina ini hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses berbagai hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Rekomendasi
Jadwal ASEAN Hyundai...
Jadwal ASEAN Hyundai Cup 2026 Hari Ini: Philippines vs Myanmar dan Malaysia vs Laos, Link Nonton di Sini
Benarkah Aurel Hermansyah...
Benarkah Aurel Hermansyah Hamil Anak Ketiga? Ini Jawaban Kris Dayanti
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama When We Remember Us, Nonton Eksklusif di V+Short
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tuntas Kematian Sutrimo
Pemprov DKI Targetkan...
Pemprov DKI Targetkan Metode Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved