Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Selasa, 28 Juli 2026 - 12:10 WIB
loading...
Pemerhati hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai seyembara tangkap begal, maling dan perampok tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang mengusulkan pemberian hadiah atau sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku kejahatan menuai kritik dari kalangan akademisi. Pasalnya, gagasan tersebut berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri.
Pemerhati hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai seyembara tangkap begal, maling dan perampok tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat dan justru berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Baca juga: KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang membenarkan penyelesaian masalah melalui tindakan massa. Jangan mengajak masyarakat melanggar hukum dengan cara yang berpotensi mendorong siapa pun mengambil alih tugas aparat penegak hukum.
"Saya menolak diterapkannya sayembara tangkap begal, maling, atau tangkap rampok. Sayembara seperti itu tidak mendidik masyarakat dan cendrung melanggar HAM orang yang dicurigai sebagai pelaku begal," tegasnya, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melalui aparat yang berwenang.
Baca juga: Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta jajaran Polri untuk meningkatkan patroli dan memberikan keamanan yang baik untuk masyarakat. Menurut Edi, Kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penangkapan pada prinsipnya berada pada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.
"Meskipun masyarakat memiliki hak melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHAP, tindakan tersebut harus segera diserahkan kepada penyidik dan tidak boleh berkembang menjadi aksi kekerasan ataupun perburuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
Edi mengingatkan kebijakan yang memberi insentif kepada masyarakat untuk memburu pelaku kejahatan berpotensi besar menimbulkan salah sasaran, kekerasan terhadap orang yang belum tentu bersalah, hingga pelanggaran asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
"Jangan sampai seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana menjadi korban amuk massa hanya karena dicurigai," paparnya.
Penegakan hukum harus menjunjung due process of law, bukan trial by the mob. Negara harus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan mendorong terbentuknya budaya main hakim sendiri.
Edu mengakui partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan tetap penting, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, seperti melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, membantu memberikan informasi, atau melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui sayembara.
"Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap menjadi kewenangan negara dalam.hal ini kepolisian," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.
Pemerhati hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai seyembara tangkap begal, maling dan perampok tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat dan justru berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Baca juga: KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang membenarkan penyelesaian masalah melalui tindakan massa. Jangan mengajak masyarakat melanggar hukum dengan cara yang berpotensi mendorong siapa pun mengambil alih tugas aparat penegak hukum.
"Saya menolak diterapkannya sayembara tangkap begal, maling, atau tangkap rampok. Sayembara seperti itu tidak mendidik masyarakat dan cendrung melanggar HAM orang yang dicurigai sebagai pelaku begal," tegasnya, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melalui aparat yang berwenang.
Baca juga: Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta jajaran Polri untuk meningkatkan patroli dan memberikan keamanan yang baik untuk masyarakat. Menurut Edi, Kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penangkapan pada prinsipnya berada pada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.
"Meskipun masyarakat memiliki hak melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHAP, tindakan tersebut harus segera diserahkan kepada penyidik dan tidak boleh berkembang menjadi aksi kekerasan ataupun perburuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
Edi mengingatkan kebijakan yang memberi insentif kepada masyarakat untuk memburu pelaku kejahatan berpotensi besar menimbulkan salah sasaran, kekerasan terhadap orang yang belum tentu bersalah, hingga pelanggaran asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
"Jangan sampai seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana menjadi korban amuk massa hanya karena dicurigai," paparnya.
Penegakan hukum harus menjunjung due process of law, bukan trial by the mob. Negara harus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan mendorong terbentuknya budaya main hakim sendiri.
Edu mengakui partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan tetap penting, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, seperti melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, membantu memberikan informasi, atau melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui sayembara.
"Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap menjadi kewenangan negara dalam.hal ini kepolisian," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.
(shf)
Lihat Juga :