Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:10 WIB
loading...
Kritik Gagasan KDM Soal...
Pemerhati hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai seyembara tangkap begal, maling dan perampok tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang mengusulkan pemberian hadiah atau sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku kejahatan menuai kritik dari kalangan akademisi. Pasalnya, gagasan tersebut berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri.

Pemerhati hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai seyembara tangkap begal, maling dan perampok tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat dan justru berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

Baca juga: KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara yang membenarkan penyelesaian masalah melalui tindakan massa. Jangan mengajak masyarakat melanggar hukum dengan cara yang berpotensi mendorong siapa pun mengambil alih tugas aparat penegak hukum.



"Saya menolak diterapkannya sayembara tangkap begal, maling, atau tangkap rampok. Sayembara seperti itu tidak mendidik masyarakat dan cendrung melanggar HAM orang yang dicurigai sebagai pelaku begal," tegasnya, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melalui aparat yang berwenang.

Baca juga: Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri

Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta jajaran Polri untuk meningkatkan patroli dan memberikan keamanan yang baik untuk masyarakat. Menurut Edi, Kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penangkapan pada prinsipnya berada pada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.

"Meskipun masyarakat memiliki hak melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHAP, tindakan tersebut harus segera diserahkan kepada penyidik dan tidak boleh berkembang menjadi aksi kekerasan ataupun perburuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

Edi mengingatkan kebijakan yang memberi insentif kepada masyarakat untuk memburu pelaku kejahatan berpotensi besar menimbulkan salah sasaran, kekerasan terhadap orang yang belum tentu bersalah, hingga pelanggaran asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

"Jangan sampai seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana menjadi korban amuk massa hanya karena dicurigai," paparnya.

Penegakan hukum harus menjunjung due process of law, bukan trial by the mob. Negara harus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan mendorong terbentuknya budaya main hakim sendiri.

Edu mengakui partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan tetap penting, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, seperti melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, membantu memberikan informasi, atau melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui sayembara.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap menjadi kewenangan negara dalam.hal ini kepolisian," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Rekomendasi
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Perkuat Operasional...
Perkuat Operasional Rendah Karbon, Danone Indonesia Operasikan PLTS di 11 Pabrik
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Berita Terkini
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Infografis
Fadli Zon Kritik Luhut...
Fadli Zon Kritik Luhut soal WNA Boleh Masuk ke Indonesia  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved