Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Selasa, 28 Juli 2026 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
"Saya menolak diterapkannya sayembara tangkap begal, maling, atau tangkap rampok. Sayembara seperti itu tidak mendidik masyarakat dan cendrung melanggar HAM orang yang dicurigai sebagai pelaku begal," tegasnya, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melalui aparat yang berwenang.
Baca juga: Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta jajaran Polri untuk meningkatkan patroli dan memberikan keamanan yang baik untuk masyarakat. Menurut Edi, Kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penangkapan pada prinsipnya berada pada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.
"Meskipun masyarakat memiliki hak melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHAP, tindakan tersebut harus segera diserahkan kepada penyidik dan tidak boleh berkembang menjadi aksi kekerasan ataupun perburuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melalui aparat yang berwenang.
Baca juga: Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
Direktur Eksekutif Lemkapi ini meminta jajaran Polri untuk meningkatkan patroli dan memberikan keamanan yang baik untuk masyarakat. Menurut Edi, Kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penangkapan pada prinsipnya berada pada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah.
"Meskipun masyarakat memiliki hak melakukan penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 KUHAP, tindakan tersebut harus segera diserahkan kepada penyidik dan tidak boleh berkembang menjadi aksi kekerasan ataupun perburuan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
Lihat Juga :