Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:07 WIB
loading...
A A A
Morris menambahkan, skema pembebasan sanksi keterlambatan ini juga menjangkau masyarakat yang sudah melunasi pokok pajak tahun 2021–2025 sebelum Keputusan Gubernur berlaku, namun masih menyisakan tunggakan sanksi denda. Dengan demikian, akumulasi sanksi yang berpotensi memberatkan tidak lagi menjadi hambatan.

Keringanan Tambahan dan Program Insentif
Selain pembebasan sanksi denda, Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok PBB-P2 sebesar 7,5% yang berlaku hingga 31 Juli 2026. Keringanan ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk melunasi kewajibannya lebih awal.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mempermudah beban warga juga diwujudkan melalui berbagai opsi insentif lainnya, mulai dari pengurangan pokok hingga fasilitas pembebasan pokok pajak sebesar 100% bagi kriteria tertentu. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan insentif tersebut, Bapenda telah menyediakan layanan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Kebijakan ini dirancang bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah, melainkan sebagai langkah nyata dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan warga. Dengan kemudahan ini, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak diharapkan terus meningkat demi mendukung pembangunan infrastruktur serta perbaikan layanan publik di wilayah Jakarta.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Siswa Indonesia Sabet...
Siswa Indonesia Sabet 4 Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Internasional 2026
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Sarwendah Mengaku Mampu...
Sarwendah Mengaku Mampu Nafkahi Anak secara Mandiri, Ruben Onsu Tegaskan Hak Ayah Tak Bisa Dihapus
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pelayanan,...
Perkuat Ekosistem Pelayanan, Jasa Raharja Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Infografis
Argentina Perpanjang...
Argentina Perpanjang Kontrak Lionel Scaloni hingga 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved