Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya

Senin, 27 Juli 2026 - 09:07 WIB
loading...
Pembebasan Denda PBB-P2...
Dok. Freepik
A A A
JAKARTA -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memberikan keringanan finansial sekaligus mengoptimalkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui regulasi ini, masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 dapat memanfaatkan penghapusan denda administratif selama periode yang telah ditentukan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi administratif ini terbagi ke dalam dua kategori utama, yaitu sanksi bunga angsuran dan sanksi bunga keterlambatan pembayaran.

"Pembebasan sanksi berupa bunga angsuran berlaku bagi wajib pajak yang memilih pembayaran secara dicicil pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, sanksi bunga terlambat bayar dihapuskan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi dalam rentang waktu yang sama," ujar Morris Danny.

Morris menambahkan, skema pembebasan sanksi keterlambatan ini juga menjangkau masyarakat yang sudah melunasi pokok pajak tahun 2021–2025 sebelum Keputusan Gubernur berlaku, namun masih menyisakan tunggakan sanksi denda. Dengan demikian, akumulasi sanksi yang berpotensi memberatkan tidak lagi menjadi hambatan.

Keringanan Tambahan dan Program Insentif
Selain pembebasan sanksi denda, Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok PBB-P2 sebesar 7,5% yang berlaku hingga 31 Juli 2026. Keringanan ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk melunasi kewajibannya lebih awal.

Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mempermudah beban warga juga diwujudkan melalui berbagai opsi insentif lainnya, mulai dari pengurangan pokok hingga fasilitas pembebasan pokok pajak sebesar 100% bagi kriteria tertentu. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan insentif tersebut, Bapenda telah menyediakan layanan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Kebijakan ini dirancang bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah, melainkan sebagai langkah nyata dalam membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan warga. Dengan kemudahan ini, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak diharapkan terus meningkat demi mendukung pembangunan infrastruktur serta perbaikan layanan publik di wilayah Jakarta.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pelayanan,...
Perkuat Ekosistem Pelayanan, Jasa Raharja Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi
Polisi Tangkap 3 Pelaku...
Polisi Tangkap 3 Pelaku Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Pakar: Meski Berdamai,...
Pakar: Meski Berdamai, 3 Oknum Polda Jabar di Kasus Alphard Tetap Harus Diproses Etik
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved