Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
Minggu, 26 Juli 2026 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dengan terus memperkuat implementasi Permenhut No 13/2025 serta Instruksi Menteri Kehutanan No 2/2026 diharapkan makin memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas. Kegiatan Evaluasi diselenggarakan secara tatap muka, diikuti para kepala unit kerja serta seluruh aparat sipil negara (ASN) UPT Kemenhut Sulawesi Selatan.
Usai pelaksanaan evaluasi, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Fokus kegiatan, memandu seluruh ASN melakukan pencatatan seluruh potensi kepentingan pribadinya dalam pelaksanaan tugas pada Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konfik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif (SINAR) Kemenhut.
Melalui kegiatan ini, diperoleh poin-poin penting di antaranya ASN menyadari bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat dihindari. Oleh karena itu harus dikelola agar terhindar dari perilaku fraud/ tindak pidana korupsi. Baca juga: Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Pengelolaan konflik kepentingan dilaksanakan berdasarkan Permenhut No 13/2025 dan diperkuat oleh Instruksi Menhut No 2/2026. Selain itu, sebanyak 1.089 ASN telah melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SINAR Kemenhut. Selanjutnya, seluruh ASN berkomitmen akan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang dialami saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
Usai pelaksanaan evaluasi, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Fokus kegiatan, memandu seluruh ASN melakukan pencatatan seluruh potensi kepentingan pribadinya dalam pelaksanaan tugas pada Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konfik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif (SINAR) Kemenhut.
Melalui kegiatan ini, diperoleh poin-poin penting di antaranya ASN menyadari bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat dihindari. Oleh karena itu harus dikelola agar terhindar dari perilaku fraud/ tindak pidana korupsi. Baca juga: Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Pengelolaan konflik kepentingan dilaksanakan berdasarkan Permenhut No 13/2025 dan diperkuat oleh Instruksi Menhut No 2/2026. Selain itu, sebanyak 1.089 ASN telah melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SINAR Kemenhut. Selanjutnya, seluruh ASN berkomitmen akan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang dialami saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
(poe)
Lihat Juga :