Pengelolaan Konflik Kepentingan, Kemenhut Dorong Budaya Cinta Integritas
Minggu, 26 Juli 2026 - 10:57 WIB
loading...
Acara Evaluasi Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kemenhut wilayah Sulawesi Selatan di Makassar pada 21-24 Juli 2026. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
MAKASSAR - Penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum harus dilakukan secara tegas tanpa ada konflik kepentingan , dijalankan sesuai UU, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menginstruksikan, tata kelola kehutanan harus dijalankan secara bersih, transparan dan akuntabel.
Untuk itu telah ditetapkan berbagai instrumen untuk membangun tata kelola yang ideal tersebut, salah satunya Permenhut No 13/2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan . Permenhut tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Kehutanan No 2/2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Baca juga: Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Kemenhut melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berkomitmen mengawal optimalnya implementasi Peraturan dan Instruksi Menteri Kehutanan tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Evaluasi Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kemenhut wilayah Sulawesi Selatan di Makassar pada 21-24 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian Rencana Aksi sebagai Tindak Lanjut Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 yang telah digelar pada 15 Juli 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hakikatnya, berada pada situasi konflik kepentingan tidak serta merta menjadikan Pejabat Pemerintahan telah melakukan pelanggaran. Tidak jarang, situasi tersebut tidak dapat dihindari.
Masalah akan muncul jika pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan kepentingan pribadinya. Hal ini disampaikan Inspektur Investigasi Kemenhut dalam arahan pada pembukaan kegiatan evaluasi tersebut.
Inspektur Investigasi, Mohamad Arief Priana menekankan, penting diatur adanya mekanisme pengelolaan konflik kepentingan. ”Pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan adanya kepercayaan publik (public confidence) terhadap pejabat pemerintah dan instansi pemerintahan,” katanya.
Ke depan, Kemenhut akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan optimalisasi Whistleblowing System. Kemudian kepatuhan pelaporan LHKPN serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja.
Selain itu, dengan terus memperkuat implementasi Permenhut No 13/2025 serta Instruksi Menteri Kehutanan No 2/2026 diharapkan makin memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas. Kegiatan Evaluasi diselenggarakan secara tatap muka, diikuti para kepala unit kerja serta seluruh aparat sipil negara (ASN) UPT Kemenhut Sulawesi Selatan.
Usai pelaksanaan evaluasi, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Fokus kegiatan, memandu seluruh ASN melakukan pencatatan seluruh potensi kepentingan pribadinya dalam pelaksanaan tugas pada Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konfik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif (SINAR) Kemenhut.
Melalui kegiatan ini, diperoleh poin-poin penting di antaranya ASN menyadari bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat dihindari. Oleh karena itu harus dikelola agar terhindar dari perilaku fraud/ tindak pidana korupsi. Baca juga: Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Pengelolaan konflik kepentingan dilaksanakan berdasarkan Permenhut No 13/2025 dan diperkuat oleh Instruksi Menhut No 2/2026. Selain itu, sebanyak 1.089 ASN telah melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SINAR Kemenhut. Selanjutnya, seluruh ASN berkomitmen akan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang dialami saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
Untuk itu telah ditetapkan berbagai instrumen untuk membangun tata kelola yang ideal tersebut, salah satunya Permenhut No 13/2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan . Permenhut tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Kehutanan No 2/2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Baca juga: Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Kemenhut melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berkomitmen mengawal optimalnya implementasi Peraturan dan Instruksi Menteri Kehutanan tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Evaluasi Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kemenhut wilayah Sulawesi Selatan di Makassar pada 21-24 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian Rencana Aksi sebagai Tindak Lanjut Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 yang telah digelar pada 15 Juli 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hakikatnya, berada pada situasi konflik kepentingan tidak serta merta menjadikan Pejabat Pemerintahan telah melakukan pelanggaran. Tidak jarang, situasi tersebut tidak dapat dihindari.
Masalah akan muncul jika pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan kepentingan pribadinya. Hal ini disampaikan Inspektur Investigasi Kemenhut dalam arahan pada pembukaan kegiatan evaluasi tersebut.
Inspektur Investigasi, Mohamad Arief Priana menekankan, penting diatur adanya mekanisme pengelolaan konflik kepentingan. ”Pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan adanya kepercayaan publik (public confidence) terhadap pejabat pemerintah dan instansi pemerintahan,” katanya.
Ke depan, Kemenhut akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan optimalisasi Whistleblowing System. Kemudian kepatuhan pelaporan LHKPN serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja.
Selain itu, dengan terus memperkuat implementasi Permenhut No 13/2025 serta Instruksi Menteri Kehutanan No 2/2026 diharapkan makin memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas. Kegiatan Evaluasi diselenggarakan secara tatap muka, diikuti para kepala unit kerja serta seluruh aparat sipil negara (ASN) UPT Kemenhut Sulawesi Selatan.
Usai pelaksanaan evaluasi, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Fokus kegiatan, memandu seluruh ASN melakukan pencatatan seluruh potensi kepentingan pribadinya dalam pelaksanaan tugas pada Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konfik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif (SINAR) Kemenhut.
Melalui kegiatan ini, diperoleh poin-poin penting di antaranya ASN menyadari bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat dihindari. Oleh karena itu harus dikelola agar terhindar dari perilaku fraud/ tindak pidana korupsi. Baca juga: Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Pengelolaan konflik kepentingan dilaksanakan berdasarkan Permenhut No 13/2025 dan diperkuat oleh Instruksi Menhut No 2/2026. Selain itu, sebanyak 1.089 ASN telah melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SINAR Kemenhut. Selanjutnya, seluruh ASN berkomitmen akan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang dialami saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.
(poe)
Lihat Juga :