Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan pentingnya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan teladan melalui tata kelola administrasi yang konsisten dengan kebijakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Radea Respati menjelaskan bahwa ke depan diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan serta membangun budaya baru dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak. Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.
Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan.
Radea Respati menjelaskan bahwa ke depan diperlukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan serta membangun budaya baru dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak. Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan.
Langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan penggunaan kertas, efisiensi anggaran pemerintah, serta mendukung visi Kota Bandung sebagai kota yang lebih ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan.
(unt)
Lihat Juga :