BNNK Tasikmalaya Bekuk Pengedar Sabu dengan BB 103 Gram Sabu Asal Myanmar
Selasa, 22 September 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Tuteng membantah jika tersangka selama ini terlibat jaringan yang sama dengan pengungkapan jaringan bus pembawa sabu 13 kilogram di rajapolah Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Tersangka selama ini memiliki jaringan tersendiri dan mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu di Tasikmalaya. Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit handphone, lakban dan timbangan digital.
"Betul barang dari Bandung, dan tersangka mengaku tidak ada kaitannya dengan bus pembawa sabu 13 kilogram di Rajapolah kemarin," tambah dia. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor BNN Kota Tasikmalaya untuk diproses hukum lebh lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.
Tersangka selama ini memiliki jaringan tersendiri dan mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu di Tasikmalaya. Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit handphone, lakban dan timbangan digital.
"Betul barang dari Bandung, dan tersangka mengaku tidak ada kaitannya dengan bus pembawa sabu 13 kilogram di Rajapolah kemarin," tambah dia. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor BNN Kota Tasikmalaya untuk diproses hukum lebh lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Tersangka sudah ditahan dan masih dilakukan pengejaran pada tersangka lainnya terkait jaringan ini," ujarnya.
(sms)
Lihat Juga :