PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Selasa, 21 Juli 2026 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan setelah laporan diterima, petugas saat ini masih mempelajari lebih dulu terkait materi yang dilaporkan PWI selaku pelapor.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Adapun laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup. “Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawam di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Adapun laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026.
Pelapor dalam hal ini adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan tersebut telah menyinggung profesi wartawan.
Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup. “Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” kata Edison kepada wartawam di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
(rca)
Lihat Juga :