2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Selasa, 21 Juli 2026 - 10:22 WIB
loading...
Satresnarkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Foto/SIndoNews
A
A
A
BOGOR - Satresnarkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan besar Obat Keras Terbatas (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total barang bukti mencapai lebih dari satu juta butir obat ilegal dari berbagai jenis.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus menonjol pertama bermula pada, Senin 6 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Ketika itu, petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kp. Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Usai penyergapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan menuju sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur.
"Hingga ditemukan total barang bukti sebanyak 125.000 butir OKT yang terdiri dari 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y," ujar Wikha.
Tersangka DM, kata Wikha saat diperiksa mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasionalnya ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.
Lihat video: PABRIK NARKOBA DI PIK! Polisi Gerebek Industri Rumahan Etomidate
Kemudian, polisi kembali melakukan pengungkapan jaringan obat ilegal pada Selasa, 14 Juli 2026. Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial IM di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ucap Wikha.
Kemudian, dalam operasi tersebut diketemukan barang bukti berupa 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y. "Yang siap dipasok menggunakan sepeda motor ke daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus DPO," tambah Wikha.
Wikha menegaskan bahwa penyitaan total lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan ini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
"Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO (JC dan RK) guna membongkar jaringan atas dari pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya," ucapnya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan kasus menonjol pertama bermula pada, Senin 6 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Ketika itu, petugas melakukan penyergapan terhadap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna hitam di pinggir Jalan Kp. Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Usai penyergapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan menuju sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur.
"Hingga ditemukan total barang bukti sebanyak 125.000 butir OKT yang terdiri dari 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y," ujar Wikha.
Tersangka DM, kata Wikha saat diperiksa mengaku telah satu tahun menyimpan dan mengedarkan obat keras tersebut menggunakan mobil operasionalnya ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat di bawah kendali seorang DPO berinisial JC.
Lihat video: PABRIK NARKOBA DI PIK! Polisi Gerebek Industri Rumahan Etomidate
Kemudian, polisi kembali melakukan pengungkapan jaringan obat ilegal pada Selasa, 14 Juli 2026. Petugas awalnya menangkap seorang pria berinisial IM di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).
"Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT," ucap Wikha.
Kemudian, dalam operasi tersebut diketemukan barang bukti berupa 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir Pil Y. "Yang siap dipasok menggunakan sepeda motor ke daerah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi pemasok berinisial RK yang kini berstatus DPO," tambah Wikha.
Wikha menegaskan bahwa penyitaan total lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan ini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
"Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO (JC dan RK) guna membongkar jaringan atas dari pasokan obat ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :