Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Sejak dibentuk pada 2015 silam, Budiyanto melanjutkan APVI memiliki komitmen yang tegas terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut diperkuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kode etik keanggotaan APVI yang mewajibkan seluruh anggota berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami percaya bahwa produk vape tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” katanya.
Sama seperti Adik, Budiyanto memastikan seluruh produk vape legal yang berada di pasaran tidak mengandung narkoba. Oleh sebab itu, dengan industri yang terus bertumbuh dan berkembang, ia berharap dukungan dari seluruh para pemangku kepentingan.
Hingga tahun 2025, APVI tercatat memiliki lebih dari 1.500 anggota secara nasional yang terdiri lebih dari 1.000 toko ritel, sekitar 200 produsen, serta tidak kurang dari 200 distributor dan importir serta menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, dengan nilai perputaran ekonomi sekitar Rp41 triliun dengan kontribusi penerimaan negara lebih dari Rp3 triliun, melalui cukai dan perpajakan. Budiyanto menambahkan, industri ini juga menggerakkan sektor manufaktur, pengemasan, distribusi, logistik, ritel, hingga ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Keberlanjutan industri legal yang padat karya ini bukan hanya menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi juga industri pendukung, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Pendekatan yang paling efektif adalah penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, disertai penguatan pengawasan terhadap industri legal yang memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk ikut menjaga ekosistem ini,” tutup Budiyanto.
“Kami percaya bahwa produk vape tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” katanya.
Sama seperti Adik, Budiyanto memastikan seluruh produk vape legal yang berada di pasaran tidak mengandung narkoba. Oleh sebab itu, dengan industri yang terus bertumbuh dan berkembang, ia berharap dukungan dari seluruh para pemangku kepentingan.
Hingga tahun 2025, APVI tercatat memiliki lebih dari 1.500 anggota secara nasional yang terdiri lebih dari 1.000 toko ritel, sekitar 200 produsen, serta tidak kurang dari 200 distributor dan importir serta menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, dengan nilai perputaran ekonomi sekitar Rp41 triliun dengan kontribusi penerimaan negara lebih dari Rp3 triliun, melalui cukai dan perpajakan. Budiyanto menambahkan, industri ini juga menggerakkan sektor manufaktur, pengemasan, distribusi, logistik, ritel, hingga ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Keberlanjutan industri legal yang padat karya ini bukan hanya menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi juga industri pendukung, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Pendekatan yang paling efektif adalah penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, disertai penguatan pengawasan terhadap industri legal yang memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk ikut menjaga ekosistem ini,” tutup Budiyanto.
(cip)
Lihat Juga :