Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:05 WIB
loading...
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Foto/SindoNews
A
A
A
SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape) untuk konsumsi narkoba. Kedua organisasi tersebut pun menegaskan produk vape legal yang beredar di pasaran terbebas dari kandungan narkoba.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Pernyataan Adik tersebut sekaligus untuk menetralkan persepsi keliru di masyarakat, yang menyalahartikan maknanya. Padahal, yang diharamkan maupun dikecam adalah penyalahgunaan, yang tidak menyasar pada vape legal.
“Ya sangat-sangat keliru (produk vape legal dikenakan fatwa haram) informasinya, yang dimaksud haram itu adalah vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” ucap Adik, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Adik melanjutkan, industri rokok elektronik merupakan salah satu industri yang bertumbuh dan berkembang di Jatim. Saat ini, jumlah tenaga kerja yang terlibat bisa mencapai 900-an karyawan. Dengan potensi yang terus bertumbuh, para pelaku industri rokok elektronik harus bisa menjaga dan memastikan keamanan serta kualitas produknya yang beredar di pasaran. “Jadi untuk keberlangsungan usahanya tetap perlu kita jaga asalkan produknya legal,” katanya.
Ketua Umum APVI Budiyanto menghormati dan mendukung fatwa haram dari MUI Jatim. Dengan adanya fatwa tersebut, Budiyanto berharap kasus penyalahgunaan vape sebagai sarana untuk mengonsumsi narkoba dapat ditekan di masyarakat.
Lihat video: Budi Gunadi Bongkar Modus Narkotika Lewat Cairan Vape Mulai Mengancam Remaja!
“Kami melihat fatwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memperjelas bahwa industri rokok elektronik legal yang patuh terhadap regulasi tidak dapat disamaratakan dengan tindakan kriminal yang dilakukan oknum tertentu,” ujarnya.
Sejak dibentuk pada 2015 silam, Budiyanto melanjutkan APVI memiliki komitmen yang tegas terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut diperkuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kode etik keanggotaan APVI yang mewajibkan seluruh anggota berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami percaya bahwa produk vape tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” katanya.
Sama seperti Adik, Budiyanto memastikan seluruh produk vape legal yang berada di pasaran tidak mengandung narkoba. Oleh sebab itu, dengan industri yang terus bertumbuh dan berkembang, ia berharap dukungan dari seluruh para pemangku kepentingan.
Hingga tahun 2025, APVI tercatat memiliki lebih dari 1.500 anggota secara nasional yang terdiri lebih dari 1.000 toko ritel, sekitar 200 produsen, serta tidak kurang dari 200 distributor dan importir serta menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, dengan nilai perputaran ekonomi sekitar Rp41 triliun dengan kontribusi penerimaan negara lebih dari Rp3 triliun, melalui cukai dan perpajakan. Budiyanto menambahkan, industri ini juga menggerakkan sektor manufaktur, pengemasan, distribusi, logistik, ritel, hingga ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Keberlanjutan industri legal yang padat karya ini bukan hanya menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi juga industri pendukung, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Pendekatan yang paling efektif adalah penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, disertai penguatan pengawasan terhadap industri legal yang memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk ikut menjaga ekosistem ini,” tutup Budiyanto.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Pernyataan Adik tersebut sekaligus untuk menetralkan persepsi keliru di masyarakat, yang menyalahartikan maknanya. Padahal, yang diharamkan maupun dikecam adalah penyalahgunaan, yang tidak menyasar pada vape legal.
“Ya sangat-sangat keliru (produk vape legal dikenakan fatwa haram) informasinya, yang dimaksud haram itu adalah vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” ucap Adik, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Adik melanjutkan, industri rokok elektronik merupakan salah satu industri yang bertumbuh dan berkembang di Jatim. Saat ini, jumlah tenaga kerja yang terlibat bisa mencapai 900-an karyawan. Dengan potensi yang terus bertumbuh, para pelaku industri rokok elektronik harus bisa menjaga dan memastikan keamanan serta kualitas produknya yang beredar di pasaran. “Jadi untuk keberlangsungan usahanya tetap perlu kita jaga asalkan produknya legal,” katanya.
Ketua Umum APVI Budiyanto menghormati dan mendukung fatwa haram dari MUI Jatim. Dengan adanya fatwa tersebut, Budiyanto berharap kasus penyalahgunaan vape sebagai sarana untuk mengonsumsi narkoba dapat ditekan di masyarakat.
Lihat video: Budi Gunadi Bongkar Modus Narkotika Lewat Cairan Vape Mulai Mengancam Remaja!
“Kami melihat fatwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memperjelas bahwa industri rokok elektronik legal yang patuh terhadap regulasi tidak dapat disamaratakan dengan tindakan kriminal yang dilakukan oknum tertentu,” ujarnya.
Sejak dibentuk pada 2015 silam, Budiyanto melanjutkan APVI memiliki komitmen yang tegas terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Komitmen tersebut diperkuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kode etik keanggotaan APVI yang mewajibkan seluruh anggota berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami percaya bahwa produk vape tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” katanya.
Sama seperti Adik, Budiyanto memastikan seluruh produk vape legal yang berada di pasaran tidak mengandung narkoba. Oleh sebab itu, dengan industri yang terus bertumbuh dan berkembang, ia berharap dukungan dari seluruh para pemangku kepentingan.
Hingga tahun 2025, APVI tercatat memiliki lebih dari 1.500 anggota secara nasional yang terdiri lebih dari 1.000 toko ritel, sekitar 200 produsen, serta tidak kurang dari 200 distributor dan importir serta menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja, dengan nilai perputaran ekonomi sekitar Rp41 triliun dengan kontribusi penerimaan negara lebih dari Rp3 triliun, melalui cukai dan perpajakan. Budiyanto menambahkan, industri ini juga menggerakkan sektor manufaktur, pengemasan, distribusi, logistik, ritel, hingga ribuan pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Keberlanjutan industri legal yang padat karya ini bukan hanya menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi juga industri pendukung, tenaga kerja, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Pendekatan yang paling efektif adalah penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, disertai penguatan pengawasan terhadap industri legal yang memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk ikut menjaga ekosistem ini,” tutup Budiyanto.
(cip)
Lihat Juga :