Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:03 WIB
loading...
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR) ke Pengadilan Negeri Semarang. Foto/SindoNews
A
A
A
SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), hari ini. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Seiring pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq juga dipindahkan. Fadia yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. "Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," imbuh Budi.
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.
"KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," tambah Budi.
Dalam kesempatan itu, KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Dengan demikian, seluruh fakta hukum dalam perkara yang menjerat Fadia dapat terungkap secara utuh.
Lihat video: KPK Bongkar Skema Korupsi Keluarga Bupati Pekalongan
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026. Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Pasal tersebut merupakan kali pertama digunakan dalam OTT. Adapun isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
(Jonathan Simanjuntak)
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Seiring pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq juga dipindahkan. Fadia yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang. "Guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," imbuh Budi.
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selanjutnya, JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara.
"KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," tambah Budi.
Dalam kesempatan itu, KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Dengan demikian, seluruh fakta hukum dalam perkara yang menjerat Fadia dapat terungkap secara utuh.
Lihat video: KPK Bongkar Skema Korupsi Keluarga Bupati Pekalongan
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tandasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026. Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Pasal tersebut merupakan kali pertama digunakan dalam OTT. Adapun isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
(Jonathan Simanjuntak)
(cip)
Lihat Juga :