Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Kamis, 16 Juli 2026 - 11:03 WIB
loading...
Presidium LIGA Pro Jakarta Rio A Putra menuturkan insiden meninggalnya 3 pekerja saat melakukan pekerjaan di gorong-gorong proyek perpipaan di Jakarta perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Presidium Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta Rio A Putra menuturkan insiden meninggalnya 3 pekerja saat melakukan pekerjaan di gorong-gorong proyek perpipaan di Jakarta perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.
"Saya menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya 3 pekerja tersebut. Kita harus ikut memastikan hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik," ujar Rio, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Jambret HP Tersangkut di Gorong-gorong Jalan Jakarta Bandung, Evakuasi Dramatis
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak serta-merta menjadi tanggung jawab langsung PAM Jaya karena para pekerja merupakan bagian dari perusahaan pelaksana. Dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, pemilik pekerjaan dan perusahaan pelaksana memiliki pembagian tanggung jawab yang berbeda, terutama terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Rio menilai tuntutan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta Direktur Utama PAM Jaya dicopot merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak didasarkan pada pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Dia juga mempertanyakan kenapa Said Iqbal justru tidak menyuarakan agar para petinggi perusahaan pelaksana mundur dari jabatannya. Rio menyarankan Said Iqbal juga melakukan tabayyun kepada pihak PAM Jaya agar memahami konstruksi persoalan secara utuh sebelum memberikan keterangan kepada publik.
"Setiap musibah tentu harus diusut secara menyeluruh. Namun, tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa pimpinan PAM Jaya harus dicopot sebelum hasil investigasi selesai. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik," ungkapnya.
Menurut dia, apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, maka pihak yang pertama kali harus dimintai pertanggung jawaban adalah perusahaan pelaksana sesuai kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, insiden tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PAM Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja.
"Jika hasil evaluasi maupun investigasi menemukan pelanggaran standar operasional dan ketentuan K3, maka sudah semestinya diberikan sanksi tegas sesuai isi kontrak, mulai dari peringatan, denda, hingga sanksi lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama," ujarnya
Rio mengapresiasi langkah PAM Jaya yang menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara transparan.
Sikap tersebut menunjukkan PAM Jaya tidak menghindari proses hukum, melainkan menghormati mekanisme investigasi yang sedang berjalan. "Perlu dikedepankan saat ini adalah penegakan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai musibah ini dimanfaatkan untuk membangun opini yang tidak proporsional. Semua pihak harus menunggu hasil penyelidikan sehingga tanggung jawab dapat ditetapkan secara adil," katanya.
"Saya menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya 3 pekerja tersebut. Kita harus ikut memastikan hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik," ujar Rio, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Jambret HP Tersangkut di Gorong-gorong Jalan Jakarta Bandung, Evakuasi Dramatis
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak serta-merta menjadi tanggung jawab langsung PAM Jaya karena para pekerja merupakan bagian dari perusahaan pelaksana. Dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, pemilik pekerjaan dan perusahaan pelaksana memiliki pembagian tanggung jawab yang berbeda, terutama terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Rio menilai tuntutan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal yang meminta Direktur Utama PAM Jaya dicopot merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak didasarkan pada pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Dia juga mempertanyakan kenapa Said Iqbal justru tidak menyuarakan agar para petinggi perusahaan pelaksana mundur dari jabatannya. Rio menyarankan Said Iqbal juga melakukan tabayyun kepada pihak PAM Jaya agar memahami konstruksi persoalan secara utuh sebelum memberikan keterangan kepada publik.
"Setiap musibah tentu harus diusut secara menyeluruh. Namun, tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa pimpinan PAM Jaya harus dicopot sebelum hasil investigasi selesai. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik," ungkapnya.
Menurut dia, apabila ditemukan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, maka pihak yang pertama kali harus dimintai pertanggung jawaban adalah perusahaan pelaksana sesuai kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, insiden tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PAM Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja.
"Jika hasil evaluasi maupun investigasi menemukan pelanggaran standar operasional dan ketentuan K3, maka sudah semestinya diberikan sanksi tegas sesuai isi kontrak, mulai dari peringatan, denda, hingga sanksi lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama," ujarnya
Rio mengapresiasi langkah PAM Jaya yang menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara transparan.
Sikap tersebut menunjukkan PAM Jaya tidak menghindari proses hukum, melainkan menghormati mekanisme investigasi yang sedang berjalan. "Perlu dikedepankan saat ini adalah penegakan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai musibah ini dimanfaatkan untuk membangun opini yang tidak proporsional. Semua pihak harus menunggu hasil penyelidikan sehingga tanggung jawab dapat ditetapkan secara adil," katanya.
(jon)
Lihat Juga :