Traffic Attitude Record, Inovasi Terbaru Polres Tulungagung
Selasa, 22 September 2020 - 17:02 WIB
loading...
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dan Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menyaksikan peresmian Traffic Attitude Record (TAR). Foto/Ist
A
A
A
TULUNGAAGUNG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim , Kombes Pol Latif Usman meluncurkan program Traffic Attitude Record (TAR) di Ruang Tribrata Polres Tulungagung. Peresmian program hasil inovasi Polres Tulungagung ini disaksikan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo, serta sejumlah PJU Polres Tulungagung dan jajaran pejabat Kabupaten Tulungagung.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, program Traffic Attitude Record (TAR) sengaja didesain untuk memaksa masyarakat patuh dan tertib berlalulintas. Secara teknis, setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor akan terekam perilakunya secara otomatis jika melakukan pelanggaran lalu lintas, menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga terlibat lakalantas. (Baca juga: Mobil dan Motor Pintar Keliling Layani Kampung Tangguh di Tulungagung)
![Traffic Attitude Record, Inovasi Terbaru Polres Tulungagung]()
“Fokus program ini semata untuk menekan jumlah lakalantas sekaligus meminimalisir fatalitas korban,” kata Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)
Bagi pengguna jalan yang melanggar administrasi, kata Latif, secara otomatis akan dapat poin 1. Jika menyebabkan kemacetan, maka dapat poin 3. Selanjutnya, jika menyebabkan lakalantas, maka akan dapat poin 5.
Dari sekian poin tersebut nantinya terakumulasi hingga 5 tahun. Bagi pelanggar saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), maka poin yang terekam tersebut menjadi dasar perpanjangan dengan ujian ulang atau tidak. "Jika jumlah poinnya selama lima tahun terakhir terakumulasi di bawah 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa ujian," tambahnya.
Latif juga menegaskan jika jumlah poinnya di atas 12, maka pengendara tersebut harus mengikuti ujian ulang. "Ya harus proses seperti mengurus SIM baru, termasuk menjalani ujian tulis dan praktik," tegasnya.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, program Traffic Attitude Record (TAR) sengaja didesain untuk memaksa masyarakat patuh dan tertib berlalulintas. Secara teknis, setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor akan terekam perilakunya secara otomatis jika melakukan pelanggaran lalu lintas, menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga terlibat lakalantas. (Baca juga: Mobil dan Motor Pintar Keliling Layani Kampung Tangguh di Tulungagung)

“Fokus program ini semata untuk menekan jumlah lakalantas sekaligus meminimalisir fatalitas korban,” kata Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri)
Bagi pengguna jalan yang melanggar administrasi, kata Latif, secara otomatis akan dapat poin 1. Jika menyebabkan kemacetan, maka dapat poin 3. Selanjutnya, jika menyebabkan lakalantas, maka akan dapat poin 5.
Dari sekian poin tersebut nantinya terakumulasi hingga 5 tahun. Bagi pelanggar saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), maka poin yang terekam tersebut menjadi dasar perpanjangan dengan ujian ulang atau tidak. "Jika jumlah poinnya selama lima tahun terakhir terakumulasi di bawah 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa ujian," tambahnya.
Latif juga menegaskan jika jumlah poinnya di atas 12, maka pengendara tersebut harus mengikuti ujian ulang. "Ya harus proses seperti mengurus SIM baru, termasuk menjalani ujian tulis dan praktik," tegasnya.
Lihat Juga :