Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Selasa, 14 Juli 2026 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, menuntut Kejati Jatim wajib menjaga stabilitas politik, iklim usaha, investasi, serta laju pemerintahan dengan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan pejabat pemerintahan atas dasar kesalahan/kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis. Ketiga, KEMAKI mendukung penuh penegakan hukum yang benar, yaitu menyidik dan menuntut pihak yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea), bukan menghukum seseorang dengan pidana korupsi akibat kekeliruan administratif atau tata kelola bisnis semata.
Keempat, KEMAKI menegaskan akan mendatangkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar serta mempublikasikan secara viral ke media jika praktik kriminalisasi dan arogansi kewenangan penegakan hukum masih terus terjadi di Kejati Jatim.
Kelima, mendesak penguatan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran administratif maupun perdata/bisnis, bukan langsung menuntut pidana korupsi secara semena-mena. Keenam, menuntut Kejati Jatim untuk cermat melihat bahwa kerugian negara tidak selalu serta-merta merupakan perbuatan korupsi, karena masih banyak mekanisme penyelesaian lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Baca juga: Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ketujuh, mendesak Kejaksaan menghentikan tindakan yang membuat resah masyarakat, pelaku usaha, pejabat pemerintah, ASN, BUMN, dan BUMD melalui pemeriksaan korupsi yang tidak mendasar. Kedelapan, Melarang keras Kejati Jatim memaksakan perkara perdata atau administrasi menjadi perkara korupsi demi mengejar pencitraan palsu di depan masyarakat.
Kesembilan, menuntut penyidik Kejaksaan wajib mendudukkan setiap perkara secara proporsional, objektif, penuh rasa keadilan, serta menghindari diri dari menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Kesepuluh, mengingatkan dan mendesak seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Jatim untuk wajib mengintrospeksi diri atas semua hasil kinerjanya, sesuai dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 10 Juli 2026.
Keempat, KEMAKI menegaskan akan mendatangkan massa dalam jumlah yang jauh lebih besar serta mempublikasikan secara viral ke media jika praktik kriminalisasi dan arogansi kewenangan penegakan hukum masih terus terjadi di Kejati Jatim.
Kelima, mendesak penguatan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam menyelesaikan masalah pelanggaran administratif maupun perdata/bisnis, bukan langsung menuntut pidana korupsi secara semena-mena. Keenam, menuntut Kejati Jatim untuk cermat melihat bahwa kerugian negara tidak selalu serta-merta merupakan perbuatan korupsi, karena masih banyak mekanisme penyelesaian lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Baca juga: Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Ketujuh, mendesak Kejaksaan menghentikan tindakan yang membuat resah masyarakat, pelaku usaha, pejabat pemerintah, ASN, BUMN, dan BUMD melalui pemeriksaan korupsi yang tidak mendasar. Kedelapan, Melarang keras Kejati Jatim memaksakan perkara perdata atau administrasi menjadi perkara korupsi demi mengejar pencitraan palsu di depan masyarakat.
Kesembilan, menuntut penyidik Kejaksaan wajib mendudukkan setiap perkara secara proporsional, objektif, penuh rasa keadilan, serta menghindari diri dari menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Kesepuluh, mengingatkan dan mendesak seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejati Jatim untuk wajib mengintrospeksi diri atas semua hasil kinerjanya, sesuai dengan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 10 Juli 2026.
(poe)
Lihat Juga :